Kasus Penganiayaan ART, PH Intan: Pernyataan PH Rosalina Mengaburkan Fakta

Avatar photo
Ket Foto : Tim Kuasa Hukum Intan, Korban Penganiayaan Majikan di Sukajadi, Kota Batam | dok.prib/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Kasus Penganiayaan seorang Majikan tehadap Asisten Rumah Tangganya (ART) di Batam kini memasuki babak baru. Rabu, (2/6/25).

Pasalnya, kasus ini semakin mencuat karena munculnya pernyataan dari Tim Kuasa Hukum Rosalina (Majikan) melalui konferensi pers pada 30 Juli yang menyebut bahwa keterangan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) sebagaimana yang diberitakan juga di Media Massa itu tak benar.

Hal ini memantik Tim Kuasa Hukum Korban (Intan), gadis malang asal Sumba itu untuk menanggapinya. Pihaknya menilai bahwa pernyataan Penasehat Hukum Rosalina merupakan opini yang sangat prematur dan upaya mengaburkan fakta yang sebenarnya terjadi.

Hal itu disampailan Kornelis Boli Balawanga selaku Kuasa Hukum Intan kepada awak Media.

“Itu opini yang prematur. Itu upaya mengaburkan fakta yang sebenarnya. Kuasa hukum Roslina mengatakan bahwa bukan Roslina yang jadi pelaku dan sekalipun tidak menyentuh korban, lalu kenapa Roslina selaku Majikan tidak melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi? peristiwa pidana yang terjadi dalam rumah dia, yang bersangkutan seolah melakukan pembiaraan,” ucap Kornelis.

Kornelis kembali menyentil terkait tindakan tak manusiawi dari majikan yang menyuruh korban memakan kotoran binatang. Dia mengatakan, proses hukum akan terus berjalan hingga terungkapnya fakta yang sebenarnya.

“Begitu juga dengan tindakan tidak terpuji dari majikan Intan yang memaksa Intan makan kotoran anjing dan minum air kloset yang disangkal Roslina. Itu hak Kuasa hukum Roslina, tapi fakta sesungguhnya akan terungkap di persidangan nantinya,” katanya.

Menurut Kornelis, kasus ini kelas adanya keterlibatan sang Majikan dengan modus meminjam tangan sesama ART yang juga merupakan sepupu korban.

“Kasus Intan ini harus disadari bahwa ada pengaruh relasi Kuasa yang tidak seimbang antara Majikan dan ART dan modus Penganiayaan dengan “meminjam” tangan sesama ART untuk mengaburkan fakta keterlibatan majikan sudah sering terjadi dalam beberapa kasus,” ucap Advokat dari KBHAK Law Office.

Ia menegaskan, penahanan dan penetapan Rosalina dan Marlin sebagai tersangka oleh Polresta Barelang ini telah berdasarkan bukti yang awal yang cukup.

“Potongan video yang beredar seolah-olah membangun narasi bahwa Marlin yang merupakan rekan kerja korban adalah pelaku tunggal dalam peristiwa mencederai rasa kemanusiaan itu. Penyidik Polresta Barelang menetapkan tersangka sudah tentu berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan tahapan yang profesional sebagaimana diatur dalam KUHP. Ini menjadi pertaruhan marwah Kepolisian. tidak mungkin polisi bekerja asal-asalan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tim Kuasa hukum Intan lainnya, Dominikus Jawa, menegaskan Korban mengalami penyiksaan secara berulang di rumah Rosalina. Sehingga menurutnya, bantahan Roslina bahwa tidak pernah melakukan kekerasan fisik terhadap korban adalah bentuk penyangkalan yang tidak masuk akal.

“Itu bentuk penyangkalan Rosalina. Tapi kita turut mengawal proses hukum guna membuka tabir dari peristiwa pidana ini secara terang benderang,” ucap Dominikus.

Ia menegaskan kepada masyarakat agar tidak terkontaminasi dengan adanya pernyataan dari penasehat hukum Rosalina yang dinilai sebagai bentuk upaya menyembunyikan fakta.

Kata dia, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan seadil-adilnya bagi korban.

“Kami berharap agar masyarakat tidak terpengaruh dengan statement PH Roslina yang sengaja menggiring opini untuk mengaburkan fakta. Keluarga besar PK NTT Kota Batam dan seluruh masyarakat akan tetap kawal kasus ini sampai ada keadilan,” ucapnya.