slot gacor
Kasus Penembakan Haji Permata Dilimpahkan ke Polda Riau - BatamInfo.co.id

Kasus Penembakan Haji Permata Dilimpahkan ke Polda Riau

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id. Batam – Polda Kepri melimpahkan penanganan kasus penembakan pengusaha Kota Batam Haji Jumhan alias Hajii Permata hingga meninggal dunia oleh petugas Bea dan Cukai ke Polda Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan dari kejadian tersebut, ada perwakilan dari keluarga yang membuat Laporan Polisi (LP) kepada Polda Kepri.

BACA JUGA:   Curi Kotak Infak, Anak Muda ini Ditangkap Polsek Batu Ampar

“Kita terima laporan tersebut, dan kita tindak lanjuti laporan tersebut sebagai langkah awal dalam penyelidikan,” ujar Dirkrimum Polda Kepri pada Senin (18/1/2021) sore di Pendopo Ditreskrimum Polda Kepri.

Lanjutnya, diharapkan nanti dari penyelidikan ini bisa di koordinasikan dengan Locus Delicty atau lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) peristiwa tersebut.

“Dalam hal ini masih terdapat kesimpang siuran baik itu informasi, barang bukti bahkan peristiwa itu sendiri,” bebernya.

BACA JUGA:   Kasus Hapus Ayat Alquran, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Sebagai Tersangka

Arie juga mengatakan, untuk memastikan substansi permasalahan, LP yang dilakukan pihak keluarga korban, sudah diterima pihaknya. Bahkan Polisi juga melakukan pemanggilan saksi.

“Kita sudah melakukan beberapa langkah awal dengan memanggil beberapa saksi, yang saat ini dari keluarga korban dan juga ada dua orang saksi yang ada saat peristiwa tersebut,” ungkap Arie Dharmanto.

BACA JUGA:   Empat Pamen Polda Kepri Dimutasi

“Kemarin ada rekan-rekan dari Polda Riau sudah berkomunikasi dengan saya untuk melanjutkan atau menerima limpahan LP ini ditindak lanjuti proses penyelidikannya di Polda Riau, karena sehubungan dengan Locus Delicty atau TKP berada di wilayah hukum Polda Riau khsusnya di daerah Tembilahan,” pungkasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *