Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Arif Fadilah menanggapi persoalan dugaan pelecehan seksual terhadap anak perempuan (14) oleh ABK Pukat Mayang di Pelabuhan Perikanan Antang pada 10 Oktober 2022.
Adapun tanggapan Arif Fadillah melalui wawancaranya oleh media dari Bataminfo.id, ia mengatakan DKP Provinsi Kepri akan terus mengawasi perkembangan dugaan pelecehan tersebut kepada petugas keamanan disana.
“Infonya itukan Dari ABK Luar, terus masuk ke Kabupaten Kepulauan Anambas Untuk di Pelabuhan antang mereka melakukan bongkar muat, saya juga baru tau itu, terkait dugaan pelecehan yang dilakukan ABK kapal pukat mayang, karena tidak ada laporan dari petugas keamanan (Faisal) disana ke DKP Provinsi Kepri, ” katanya, Rabu (30/11/2022).
Arif Fadilah selaku kepala Dinas DKP Provinsi Kepri menegaskan bahwa pemilik kapal pukat mayang harus lebih berhati-hati dalam memilih ABK kapal pukat mayang.
“Kita akan berikan teguran kepada pemilik kapal pukat mayang untuk diharapkan memilih ABK kapal yang baguslah, sekarang orang itu juga telah pergi dari Anambas, dan ini harus di Kawal karena berada di Pelabuhan kita ( Kabupaten Kepulauan Anambas) ” tegas Arif.
Lanjutnya kepada media kami Kepala dinas menjelaskan jikalau kapal pukat mayang yang memiliki surat izin penangkapan ikan (SIPI) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat lewat Kementrian Kelautan Perikanan(KKP)
“Kami tidak berhak melarang kapal pukat mayang untuk memarkir kapalnya di Pelabuhan Antang selagi memilik SIPI,” ucapnya.
Saat disinggung adanya pihak aparat yang tidak melanjuti kasus dugaan pelecehan tersebut, Arif hanya menjelaskan itu tidak tau.
“Sekarang ini adanya kebijakan terukur oleh KKP, semoga dapat menjadikan kapal pukat mayang di pelabuhan perikanan antang lebih baik,” tutup Arif. (Budi)