Bataminfo.co.id, Jakarta – Uang denda sejumlah Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 4,2 miliar atas nama terpidana mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun di setor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara.
Disetornya uang pengganti dan uang denda itu sebagai bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 106/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT. PST tanggal 9 April 2020.
“Jaksa eksekusi KPK Andry Prihandono, pada Kamis 9 Juni 2020 telah melaksanakan penyetoran denda sejumlah Rp200.000.000,00 dan uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000,00 kepada kas negara,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (16/6).
Ali menjelaskan upaya ini sebagai bagian dari penyelamatan aset dari kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi. Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyatakan KPK senantiasa berupaya maksimal untuk mengembalikan uang ke kas negara dari setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Baik melalui pemidanaan denda maupun uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terpidana.
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menahan Nurdin Basirun yang tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut serta proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019.
Ia menambahkan, KPK sebelumnya juga telah melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Nurdin Basirun ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Nurdin Basirun akan menjalani pidana badan selama empat tahun atas perkara suap dan gratifikasi izin prinsip dan lokasi reklamasi di Kepulauan Riau tahun 2018 dan 2019.
“KPK sebelumnya pada hari Rabu (10/6/2020) juga telah melaksanakan eksekusi badan Terdakwa Nurdin Basirun ke Lapas Sukamiskin,” ucap dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap Nurdin dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menilai Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap dan gratifikasi terkait izin reklamasi.
Dalam putusannya, Hakim juga mencabut hak politik Nurdin selama 5 tahun. Selain itu, ia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000 subsider enam bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan dalam sidang yang diselenggarakan secara online, Kamis (9/4).
Sumber : CNNIndonesia