slot gacor
Kasus Importasi Tekstil, Jaksa Tahan Mantan Pejabat Bea Cukai Batam - BatamInfo.co.id

Kasus Importasi Tekstil, Jaksa Tahan Mantan Pejabat Bea Cukai Batam

Kejagung RI. Foto : istimewa

Bataminfo.co.id, Jakarta – Mukhammad Muklas, mantan Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Batam ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejagung RI, Selasa (21/7/2020) kemarin.

Muklas merupakan tersangka korupsi importasi tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2018 hingga 2020 di wilayah Batam.

“Setelah selesai pemeriksaan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan rumah tahanan negara atau rutan terhitung untuk 20 hari kedepan dimulai tanggal 20 Juli hingga 8 Agustus mendatang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, kemarin.

BACA JUGA:   Kejagung Periksa 3 Jenderal Purnawirawan TNI Terkait Kasus Korupsi Satelit

Dalam kasus Importasi tekstil itu, terang Harry, Kejagung RI telah menetapkan lima orang tersangka. Empat orang di antaranya merupakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam.

Mereka antara lain Muhamad Muklas yang baru saja ditahan, Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea Cukai Batam Dedi Aldrian, Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea pada Bea Cukai Batam Hariyono Adi Wibowo, serta Kepala Seksi Pabean dan Cukai Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar.

Ketiga pejabat Bea Cukai Batam itu sudah ditahan lebih dahulu sejak 24 Juni lalu. Sementara satu tersangka lainnya adalah pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Garmindo Prima, Irianto. Irianto sendiri telah ditahan oleh penyidik Bea Cuka di Jakarta terkait kasus kepabeanan.

BACA JUGA:   Relokasi Masyarakat Dilakukan Dengan Cara Baik dan Kekeluargaan

Kasus dugaan korupsi ini mencuat usai kejaksaan mendampati ketidaksesuaian mengenai jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 keluar dengan isi muatan setelah dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok mendapati 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) pada 2 Maret 2020 lalu.

BACA JUGA:   Muhammad Rudi dan Jefridin Hamid Turut Semarakkan Anniversary Perwara ke 2 Tahun

Pada dokumen pengiriman disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva, Mumbai. Namun faktanya kapal pengangkut tersebut tak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

Belum diketahui jumlah kerugian negara yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi ini. Selama penyelidikan kejaksaan menemukan sekitar 556 kontainer yang tidak memenuhi persyaratan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *