Kasus Dumping Limbah B3 Galang, Polisi Minta Keterangan KPLHI Batam

Avatar photo
DLHK Pemko Batam memasang garis pengaman di lokasi penemuan limbah di Rempang Cate, Kota Batam. Foto : Yas/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri), tengah melakukan penyelidikan dan menyusun berkas perkara kasus dumping limbah bahan berbahaya (B3) jenis palm oil di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Kasubdit IV Ditreskrimsus AKBP Tonni mengatakan, pihaknya saat selain memeriksa 3 orang, yakni pemilik limbah, pemilik lahan, (tempat pembuangan limbah) dan seorang ahli, penyidik juga meminta keterangan Azhari Hamid, Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) Batam, selaku pelapor.

“Azhari sudah dimintai keterangan terkait laporan pengaduannya pembuangan (dumping) limbah di Rempang Cate,” kata AKBP Toni saat dikonfirmasi awak media lewat sambungan WhatsApp, Rabu (27/05/2020).

Lanjut kata dia, pihaknya saat ini juga segera akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), di mana seperti diketahui proses kasus ini telah masuk tahap penyidikan oleh PPNS DLH.

“Kami mau koordinasi dengan DLH terkait permasalahan ini,” ujarnya.

Ketika ditanyakan bagaimana kaitan dan peran PT Desa Armada Bertiga dan PT Chandra Bumi Nusantara dari hasil pemeriksaan sementara, AKBP Tonni mengatakan, untuk hal itu masih didalami oleh pihaknya.

“Kaitannya kedua PT tersebut masih kita dalami,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dari lokasi tersebut petugas mengamankan 250 drum minyak sawit serta dan berbagai jenis limbah yang belum dan sudah di timbun di dasar tanah.Petugas pun langsung memasang garis pengaman terhadap drum yang masih berisi tersebut.

Dimana berdasarkan PP No.101/2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah tersebut masih termasuk limbah B3 dengan kode limbah B351-4.

Perkara juga tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Proses penyelidikan atas dugaan pidana dalam kasus dumping limbah B3 jenis palm oil ini masih berjalan.

Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Tonni menuturkan, pembuang limbah disangka telah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Perkara ini masih lidik, sejauh ini sudah ada tiga orang yang kami mintai keterangan,” kata AKBP Tonni, Senin (18/05/2020).

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI) pada Selasa (05/05/2020) lalu. (nio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *