Bataminfo.co.id, Batam – Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Rivolindo mengatakan bahwa kasus dugaan tindak pidana pelayaran yang melibatkan Kapal TB Anding, TB Anrong dan MT Tutuk milik PT Jaticatur Niaga Trans telah selesai tahap II.
“Kemarin Tim Penyidik KSOP Khusus Batam telah menyerahkan dua orang Tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” ujar Rivolindo kepada Bataminfo, Jumat (9/9/2022).
Adapun kedua Tersangka dalam kasus ini antara lain Direktur PT Jaticatur Niaga Trans berinisial ‘W’ dan Nakhoda Kapal TB Anding berinisial ‘WS’.
“Dengan demikian, Penyidikan yang dilakukan oleh KSOP Khusus Batam dinyatakan selesai. Saat ini perkaranya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam untuk dilanjutkan ke tahap persidangan,” tutur Rivolindo.
Namun, berdasarkan sumber terpercaya, Kejaksaan Negeri Batam tidak melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka.
“Infonya tidak ditahan. Untuk lebih pastinya dan kenapa tidak ditahan silakan tanya ke pihak Kejaksaan Negeri Batam,” kata sumber tersebut. (HAM)











