Kasus Dugaan Pungli E-Ticketing Sri Bintan Pura Mandek: Kejati Kepri Diminta Transparan, Pejabat MKP Tidak Pernah di Tempat

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang —
Penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) di balik penerapan e-ticketing Pelabuhan Sri Bintan Pura kembali jadi sorotan. Sudah hampir satu tahun sejak kasus bergulir pada Desember 2024, namun hingga kini Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) belum menetapkan satu pun tersangka.

Sementara itu, di lapangan, sistem e-ticketing yang seharusnya menjadi solusi pelayanan justru memunculkan sederet tanda tanya: mulai dari pungutan Rp2.000 per tiket, pembelian tiket yang tetap manual, hingga keberadaan aplikator yang tidak jelas di lokasi operasional.

Aplikator MKP Minim Personel, Pimpinan Tak Pernah di Tempat, Kantor di Tanjungpinang tidak jelas Keberadaannya

Saat dikonfirmasi di Pelabuhan Sri Bintan Pura pada Senin (1/12), bagian pelayanan PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) — selaku penyedia sistem e-ticketing — mengaku hanya bekerja bertiga.

“Kami di sini cuma tiga orang bang. Kalau tanya pimpinan, dia tidak di Pinang, orangnya di Semarang,” ujar staf pelayanan MKP.

Bahkan ketika ditanya soal humas atau pimpinan cabang, jawaban mereka menambah teka-teki:

“Pimpinan cabang memang tidak ada bang.”

Ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin sebuah sistem pelayanan publik yang memungut biaya dari ribuan pengguna setiap hari dijalankan tanpa pimpinan di lokasi dan hanya tiga personel?

KSOP Mengaku Hanya Koordinasi via Zoom dengan MKP

Dari pihak KSOP Tanjungpinang, Abdul Rahman selaku Kasi Lalu Lintas — yang baru bertugas sejak Juni — mengaku tidak mengetahui detail pemanggilan penyidik sebelumnya.

Namun ia membenarkan bahwa lima orang dari KSOP pernah diperiksa Kejati sejak dugaan pungli mencuat ke Publik.

“Untuk e-ticketing sekarang masih indikasi pungli. Kejati hanya menanyakan kebenaran hal tersebut,” ujarnya.

Lebih jauh, staf KSOP lain menyebut hubungan kerja dengan MKP tergolong minim.

“Kami kalau dengan mereka (PT MKP) hanya zoom dari Semarang, bang.”

Layanan E-Ticketing Tidak Berjalan, Penumpang Tetap Antre Manual

Meski sistem berbasis digital telah diberlakukan, penumpang mengaku tidak merasakan manfaat e-ticketing sama sekali.

Mereka tetap harus antre membeli tiket manual, sementara pungutan Rp2.000 tetap diberlakukan.

Harga tiket yang semula Rp69.000 kini mencapai Rp81.000 — terdiri dari tarif tiket, pas pelabuhan Rp10.000, serta biaya layanan e-ticketing Rp2.000.

Seorang penumpang mengeluh:

“Katanya e-ticketing, tapi tetap beli manual. Layanan yang dipungut Rp2.000 itu enggak terasa apa-apa, bang.”

Penumpang lain, Putra, menilai nilai nominal pungutan memang kecil, tetapi jika dikalikan ribuan penumpang, angkanya menjadi signifikan.

“Kalau ribuan penumpang? Lumayan besar itu, bang.”

Pertanyaan terbesar kemudian muncul: ke mana larinya pungutan tersebut?

Kejati Kepri: Masih Tahap Pengumpulan Data, Publik Minta Kepastian

Kasipenkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf saat dikonfirmasi menjelaskan:

“Saat ini masih dalam proses permintaan keterangan dan pengumpulan data/dokumen.”

Ketika ditanya soal potensi penetapan tersangka, Yusnar menegaskan agar publik menunggu prosesnya.

Namun, publik menilai proses ini terlalu lambat — mengingat kasus sudah ditangani sejak Desember 2024.

Analisis Hukum Ade Mudhofar, S.H.: Ada Dugaan “Pungutan Tanpa Dasar”

Pegiat hukum Tanjungpinang, Ade Mudhofar, S.H., menilai lambannya proses hukum dapat berdampak pada hilangnya barang bukti dan memperpanjang praktik dugaan pungli di lapangan.

Menurutnya, pungutan Rp2.000 dapat dikategorikan pungli jika:

Tidak ada dasar hukum retribusi yang jelas

Tidak ada transparansi penggunaan dana

Penumpang tidak menerima manfaat layanan digital yang dijanjikan

Ade menjelaskan:

“Jika masyarakat tetap membeli tiket manual, tetapi tetap dipungut biaya e-ticketing, maka itu bukan layanan—itu pungutan tanpa pemenuhan prestasi”

Ia menambahkan, Kejati seharusnya mampu mempercepat penyelidikan mengingat data digital e-ticketing relatif mudah diverifikasi.

“Kasus ini sudah setahun. Publik berhak tahu apakah pungutan itu sah atau melanggar hukum. Transparansi adalah hal yang paling ditunggu,” tegasnya.

Publik Menunggu Jawaban

Dengan keterlibatan beberapa pihak — MKP sebagai aplikator, KSOP sebagai otoritas pelabuhan, dan Pelindo sebagai operator kawasan — kasus dugaan pungli e-ticketing Sri Bintan Pura kini menjadi ujian transparansi bagi Kejati Kepri.

Tiket tetap manual, pelayanan tidak berubah, tetapi pungutan berjalan.
Sementara itu, penyelidikan justru tak kunjung tuntas.

Publik kini menunggu keberanian Kejati Kepri mengumumkan hasil penyelidikan dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

(Budi)