Kasus Dugaan Korupsi Pasar Puan Ramah Tersendat, PD HIMA PERSIS Soroti Celah Lemah Penanganan Kejari Tanjungpinang

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang — Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menuai sorotan publik. Hingga saat ini, proses hukum belum juga beranjak ke tahap penetapan tersangka lantaran perhitungan kerugian negara masih belum rampung.

Menanggapi kondisi tersebut, Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD HIMA PERSIS) Tanjungpinang–Bintan menilai lambannya proses ini tidak hanya menghambat keadilan, tetapi juga membuka potensi titik lemah (celah pelanggaran) dalam strategi penegakan hukum yang ditempuh Kejari Tanjungpinang.

Ketua Umum PD HIMA PERSIS Tanjungpinang–Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, menegaskan bahwa wacana penggunaan audit internal kejaksaan sebagai alternatif perhitungan kerugian negara harus dilakukan secara sangat hati-hati.

“Secara hukum diperbolehkan, tetapi dalam praktik persidangan, hasil audit internal kejaksaan sangat rentan dipatahkan karena dianggap tidak independen. Ini bisa menjadi celah serius yang dimanfaatkan penasihat hukum terdakwa,” tegas Zhein.

Kekuatan Pembuktian Berisiko Lemah di Pengadilan

Menurut PD HIMA PERSIS, audit kerugian negara merupakan alat bukti utama dalam perkara tindak pidana korupsi. Jika jaksa mendasarkan dakwaan pada hasil audit internal yang dipersepsikan tidak objektif, maka kekuatan pembuktian di persidangan menjadi rapuh.

“Ketika auditor berasal dari institusi yang sama dengan penuntut, maka independensi akan selalu dipersoalkan. Jika hakim menerima argumentasi tersebut, jaksa berpotensi kalah secara pembuktian,” lanjut Zhein.

Potensi Dugaan Ketidakprofesionalan Auditor

Selain itu, PD HIMA PERSIS juga menyoroti potensi unprofessional conduct apabila Kejari menggunakan auditor independen eksternal atau freelance tanpa mekanisme seleksi yang transparan dan standar kompetensi yang jelas.

“Jika auditor tidak memiliki sertifikasi profesional yang diakui, seperti sertifikasi audit investigatif atau forensik keuangan, maka hasil auditnya dapat dianggap cacat formil. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut sah atau tidaknya alat bukti di pengadilan,” ujar Zhein.

PD HIMA PERSIS menilai bahwa penggunaan auditor tanpa kredibilitas yang kuat justru dapat menjadi boomerang hukum bagi kejaksaan sendiri dan berisiko menggugurkan substansi perkara.

Desakan Profesionalisme dan Transparansi
PD HIMA PERSIS Tanjungpinang–Bintan menegaskan bahwa penanganan kasus Pasar Puan Ramah tidak boleh dilakukan secara tergesa maupun kompromistis.

Setiap langkah hukum harus mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum, agar perkara ini tidak berakhir tanpa kejelasan dan melukai rasa keadilan masyarakat.

“Kami mendesak Kejari Tanjungpinang untuk memastikan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan secara independen, kredibel, dan tahan uji di pengadilan. Jangan sampai kasus ini gugur bukan karena tidak ada korupsi, tetapi karena lemahnya strategi pembuktian,” pungkas Zhein.

Sebagai penutup ia menyampaikan
“Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat sipil dan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang profesional, independen, serta berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan publik.”

(Budi)