Bataminfo.co.id, Jakarta – Anggota DPRD Kepri, Bobby Jayanto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Legislator dari Partai Nasdem itu diperiksa atas kasus barang kena cukai (BKC) yang menjerat Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi, Jumat (3/9/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Bobby Jayanto diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Pemeriksaan atas nama saksi Bobby Jayanto, anggota DPRD Provinsi Kepri terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kabupaten Bintan, Tahun 2016-2018,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh Umar. Masa penahanan keduanya di perpanjang hingga 40 hari kedepan mulai (1/9/2021).
Baca Juga : Breaking News! KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Cukai Rokok
Perpanjangan masa penahanan kedua tersangka dugaan korupsi barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan tahun 2016-2018 guna melengkapi berkas pemeriksaan tersangka dan keterangan saksi. (ias)