Bataminfo.co.id, Jakarta – Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Djoko Tjandra oleh Kejaksaan Agung RI.
“Berdasarkan bukti yang cukup tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSN,” kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantor Kejaksaan Agung, Rabu 12 Agustus 2020.
Setelah ditetapkan tersangka tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap Pinangki. Penahanan tersebut akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Jaksa Pinangki sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan lantaran pernah bertemu Djoko Tjandra di Malaysia. Hasil dari pemeriksaan internal tersebut, Pinangki dinyatakan melanggar disiplin karena ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kemudian mencopot Jaksa Pinangki dari jabatan lamanya, Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Kejagung RI pun telah menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan tindak pidana Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.
“Satu di Jalan Sriwijaya, satu di Tebet, terkait kasus Jaksa P,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilansir Tempo pada 11 Agustus 2020 malam.