Karyawati di Muka Kuning Tega Sembunyikan Bayinya Baru lahir di Lemari Hingga Tewas

Avatar photo
Ket Foto: dok.ist/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Geger! Seorang Wanita diketahui merupakan Karyawati pada sebuah Perusahaan di Kawasan Industri Muka Kuning, Kota Batam, Provinsi Kepualauan Riau (Kepri) nekat menyembunyikan bayinya dalam lemari yang sempit.

Diketahui, Wanita tersebut berinisial HS (22). Informasi yang dihimpun dari Sumber Bataminfo.co.id, HS merupakan Karyawan pada sebuah Perusahaan di wilayah Muka Kuning, yang tinggal di Dormitory. Diduga, HS nekat melakukan hal konyol itu karena merasa malu.

“Dia di dormitory. Aku nggak tau pastinya.
Tapi, dia melahirkan dan ada suara bayi. Aku liat banyak Polisi,” ujar Sumber Bataminfo.co.id yang enggan disebut namanya.

Peristiwa itu dibenarkan oleh Kapolsek Sei Beduk, AKP Syarifuddin saat dikonfimrasi oleh Bataminfo.co.id, Rabu, (22/23). Kejadian tersebut diungkapnya, terjadi pada Sabtu, 18 November 2023, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Waktu kejadiannya pada hari Sabtu 18 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB. Lokasinya di Dormitori Blok O 24 lantai 1 kamar No.03, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Dilaporkan pada hari Sabtu, pukul 15.30 WIB,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang di Pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa sigat mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak (bayi) yang mengakibatkan meninggal dunia.

Sebagaimana keterangan dari pihak Pelapor yang diperoleh dari AKP Syarifuddin, penangkapan terhadap terduga Pelaku tersebut bermula dari adanya laporan dari seorang Security (Petugas Keamanan) kepada JS (Pelapor) bahwa ada seorang Wanita yang melahirkan.

Selanjutnya, JS mengumpulkan semua Karyawan yang ada di dalam kamar blok Q 24 Lantai 1 no.3 tersebut dan bertanya siapa yang melahirkan. Sontak, karyawan dalam kamar tersebut menjawab; itu orangnya di belakang. JS bergegas mengecek ke belakang dan menjumpai terlapor dalam keadaan lemas dan pucat.

“Pelapor mengecek ke belakang dan menjumpai terlapor dalam keadaan lemas dan pucat. Kemudian pelapor menanyakan kepada terlapor di mana bayi kamu simpan? Terlapor menjawab; bayi saya letakan di dalam lemari. Pelapor lalu menyuruh terlapor mengambil bayi tersebut di dalam lemari dan meletakkan di depan Pelapor. Lalu Pelapor membuka sebuah tas sling bag warna biru tua yang berisi bayi dibaluti oleh kain warna hitam dibungkus dalam kantong plastik warna hijau tersebut dan melihat bayi tersebut dalam kondisi pucat dan membiru. Kemudian Pelapor membawa bayi dan terlapor ke Rumah Sakit Awal Bros. Pelapor lalu membuat laporan di polsek Sei Beduk untuk ditindak lanjuti,” papar Kapolsek.

Atas perbuatannya, Pelaku terancam pasal 80 ayat (3) dan (4) jo 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak jo pasal 194 jo 75 ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun paling lama.

Sementara, barang bukti (BB) yang telah diamankan berupa; 1 (satu) buah tas berwarna biru donker, 1 (satu) buah kantong plastik berwaarna hijau, 1 (satu) buah tangtop berwarna hitam, 1 bungkus obat misoprost, 1 (satu) buah korset berwarna hitam. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *