Bataminfo co.id,Batam- Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang menangkap ES, karyawan PT Sat Nusapersada. Wanita 24 tahun ini mencuri 143 unit ponsel milik perusahaannya.
Akibatnya, PT Sat Nusapersada mengalami kerugian Rp 550 juta. Pencurian ini dilakukan dalam waktu 8 hari, yakni dari tanggal 21-29 Mei kemarin.
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polresta Barelang, Iptu Dodi Setiawan mengatakan pencurian tersebut terkuak dari laporan managemen perusahaan.
“Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di perusahaan tempat ia bekerja,” ujar Dodi di Mapolresta Barelang, Jumat (14/6).
Dodi menjelaskan kasus ini terkuak pada 29 Mei. Awalnya, salah seorang karyawan membeli ponsel jenis Xiaomi di sosial media, Facebook. Karyawan tersebut kemudian mendaftarkannya ke perusahaan.
Namun, pendaftaran tersebut gagal. Hingga diketahui, ponsel tersebut milik perusahaan yang belum dipacking atau yang akan dipasarkan.
“Pihak perusahaan mengetahui kalau ponsel yang baru diproduksi dan belum dipasarkan sudah dijual,” katanya
Selain Een, polisi turut menangkap 2 penadah ponsel, yakni D dan S. D bertugas membantu pelaku menjual ponsel, sedangkan S
menampung beberapa unit ponsel curian tersebut.