Bataminfo.co.id, Bintan – Polres Bintan memberikan imbauan kepada masyarakat setempat untuk tidak mengadakan pesta kembang api pada malam pergantian tahun baru. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono menegaskan bahwa maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Kapolres menyebutkan ada 4 larangan yang wajib dibaca di pahami dan dihaputi oleh seluruh masyarakat yakni melarang perayaan Natal dalam bentuk kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun baru, arak-arakan atau pawai, karnaval dan juga dilarangnya pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru.
“Kita berharap masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan sesuai Maklumat Kapolri,” ujar Bambang, Selasa (29/12/2020).
Bambang menuturkan, pihaknya akan bertindak tegas bila ada yang melanggar imbauan tersebut. Hal ini demi pencegahan penyebaran Covid-19 pada malam pergantian tahun baru yang berpotensi adanya kerumunan massa.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi imbauan ini,” tegasnya. (cr02)











