Bataminfo.co.id, Jambi- KP. Anis Macan-4002 berhasil menangkap tindak pidana Illegal Minning yang terjadi di wilayah hukum Polda Jambi, Minggu (28/01/2024).
Iptu Julius Marlon Gawe S.Tr.K.,S.I.K. selaku Komandan KP. Anis Macan-4002 mengatakan penangkapan bermula saat Tim patroli KP. Anis Macan – 4002 mendapatkan Laporan Informasi dari Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dengan Nomor LI : R/LI-03/I/2024/Intelair tentang dugaan Tindak Pidana Illegal Minning yang terjadi di wilayah hukum Polda Jambi. Berdasarkan LI tersebut tim gabungan KP. Anis Macan – 4002 bersama – sama dengan subdit gakkum ditpolair korpolairud Baharkam melakukan penyelidikan di wilayah Sekitar Perairan Batanghari.
Selanjutnya telah memeriksa Kapal TB. THEO ANUGRAH 2 / TK. THEO SAMUDRA dan THEO III JAMBI tongkang sedot pasir merk Nissan yang melaksanakan giat penambangan di TITIK KOORDINAT 01°33’00’’ S – 103°39’10’’ T, Perairan Batanghari, Kel. Desa Kunangan, Kec. Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi, Jambi.
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui kapal tersebut Tongkang TK. THEO SAMUDRA telah menambang pasir sebanyak ± 300 (tiga ratus) Meter Kubik melakukan kegiatan penambangan di luar lokasi wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
Kemudian tim gabungan melaksanakan pengawalan terhadap kapal, terlapor dan barang bukti Kapal TB. THEO ANUGRAH 2 / TK. THEO SAMUDRA muatan pasir sebanyak ± 300 (tiga ratus) Meter Kubik dan THEO III JAMBI tongkang sedot pasir merk Nissan ke Depot pasir di perairan Batanghari Kel. Dekat Niaso Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi, Jambi untuk diamankan dan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan bukti permulaan, 5 terduga pelaku Melanggar Pasal 158 Jo pasal 35 UU RI No. 4 tahun 2009 ttg Minerba sebagaimana telah diubah oleh UU RI No. 3 thn 2020 ttg perubahan atas UU RI No.4 thn 2009 ttg Minerba jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana
Berkas Perkara, Terlapor dan Barang Bukti di serah terimakan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi untuk penyidikan lebih lanjut.
PID KORPOLAIRUD