Bataminfo.co.id, Batam – Polisi bakal menyelidiki dugaan penyelundupan puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dalam tenggelamnya kapal pengangkut imigran ilegal di perairan Malaysia beberapa waktu lalu.
“Kami akan lihat proses mereka atau proses pengiriman, siapa yang mengirimkan mereka ke sana itu nanti,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/12/2021) kemarin.
Namun demikian, kata dia, saat ini kepolisian tengah berfokus untuk melakukan evakuasi ataupun proses-proses lain terhadap puluhan WNI tersebut sebagai korban kecelakaan laut.
Ia mengatakan bahwa kepolisian akan bertindak untuk menyelamatkan korban sehingga nantinya dapat dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
“Nanti para korban yang selamat tentu kami akan mencari informasi bagaimana proses mereka sehingga oleh pemerintah Malaysia dianggap sebagai ilegal,” ucap dia.
“Kami akan menelusuri bagaimana mereka proses pemberangkatan ke luar negeri tersebut,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam insiden itu terdapat 14 orang yang selamat dan 8 diantaranya diamankan oleh otoritas Malaysia sebagai pengunjung ilegal.
WNI yang tertangkap itu akan melaksanakan tes covid-19 di Markas Tentara Tanjung Sepang, Kotatinggi, Malaysia. Mereka nantinya menjalani proses keimigrasian lanjutan.
Total ada 60 imigran dari Indonesia yang diangkut oleh kapal tersebut. Kementerian Luar Negeri Indonesia pun mengakui bahwa kapal yang tenggelam itu adalah migran ilegal. Sebanyak 21 diantaranya dinyatakan meninggal dunia. (red)