Bataminfo.co.id, Batam – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang (BLP) hari ini bakal merilis terkait penegakan hukum di wilayah Belakang Padang dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Riau (Kepri) dari tahun 2023 hingga tahun 2024.
Diketahui Imigrasi Kelas II TPI BLP telah melakukan tindakan administrasi Keimigrasian terhadap sebanyak 44 orang di tahun 2023 dan 1 orang di tahun 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Hendra Sipayung pada Senin, (26/02/2024).
“Tndakan projustisia sebanyak 2 kejadian tindak pidana Keimigrasian. Tindakan prosjutisia ini dilakukan terhadap Warga Negara India dan Warga Negara Bangladesh,” kata dia.