Bataminfo.co.id Batam – Warga Batam mempertanyakan legalitas izin mendirikan bangunan (IMB) atas renovasi ruko yang menambah lantai bangunan serta pembangunan kanopi permanen di area parkir ruko di kawasan Taman Golf Sukajadi 3, Kota Batam.
Ruko tersebut diketahui dikembangkan oleh PT Adhya Mitra Bangun Sarana yang awalnya memiliki izin bangunan tiga lantai. Namun, berdasarkan pantauan warga, bangunan itu kini telah menjadi empat lantai dan dilengkapi atap tambahan di bagian atas.
Kondisi ini menuai sorotan dari masyarakat dan netizen yang meminta pemerintah daerah menelusuri perizinan bangunan tersebut. Warga menilai penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
“Coba ditelusuri perizinannya, IMB-nya sudah sesuai atau belum. Jangan main bangun saja,” ujar seorang warga
Netizen juga mendesak Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra untuk turun langsung meninjau pembangunan ruko tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Diketahui, ruko yang disebut-sebut satu grup dengan Anshun Travel itu sebelumnya difungsikan sebagai kafe tempat nongkrong. Namun kini telah beralih fungsi menjadi penginapan atau hotel.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik ruko belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh redaksi.











