Bataminfo.co.id,Tangerang Selatan- Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menggelar upacara Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga orang personel yang melakukan pelanggaran, dalam apel gabungan di Lapangan Apel Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, hari ini.
Kepala Korpolairud Baharkam Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Yassin Kosasih mengatakan, tiga personel yang mendapatkan sanksi PTDH adalah dua orang pilot karena desersi dan satu orang dari Korpolairud yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Jenderal bintang dua lulusan Akpol 1991 ini menegaskan, PTDH merupakan salah satu wujud atau bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Kepatuhan terhadap kode etik dan profesionalisme itu fondasi utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian,” ujar Yassin, Senin, 5 Agustus 2024.
Maka itu, memegang teguh kode etik dan profesional dalam setiap langkah menjalankan tugas adalah hal yang amat penting. Supaya personel tidak melenceng, kemudian melakukan pelanggaran. Ia berharap, tidak ada lagi personel yang melanggar kode etik apalagi pelanggaran hukum ke depan.
Sementara itu, apel gabungan digelar dengan tujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, semangat, dan dedikasi seluruh anggota, sekaligus memperkuat tali silaturahmi antar-personel Korpolairud Baharkam Polri.
“Saya berharap seluruh personel dapat terus meningkatkan kinerja, menjaga moralitas, dan berkomitmen pada saat tugas, serta bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Turut hadir dalam apel gabungan, Dirpoludara Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Agus Pranoto, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Hero Henrianto Bachtiar, dan sejumlah Pejabat Utama jajaran Korpolairud Baharkam Polri.