slot gacor
Kadishub Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi - BatamInfo.co.id

Kadishub Batam Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kadishub Batam, Rustam Efendi langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto : pai/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemko Batam, RE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (8/4/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, bahwa tersangka RE melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tersangka H yang telah ditahan sebelumnya.

BACA JUGA:   Dugaan Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai, Kantor Hingga Kediaman Bupati Bintan Digeledah KPK

“Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka RE dan tersangka H adalah tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,” ujar Hendarsyah.

Dijelaskan Hendarsyah, bahwa perbuatan tersangka RE bersama-sama dengan Tersangka H telah mengganggu iklim investasi di Kota batam di tengah terpuruknya ekonomi di saat Pandemik Covid-19.

BACA JUGA:   Jefridin Angkat Timbunan Sampah yang Sumbat Drainase agar SMPN 28 Bebas Banjir

“Bahwa pungutan liar yang dilakukan oleh tersangka RE bersama-sama dengan tersangka H dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya Surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor), dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,” jelasnya.

BACA JUGA:   Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pengolahan Tepung Ikan di Lingga, Polda Kepri Tetapkan Dua Orang Jadi Tersangka

Untuk selanjutnya, terhadap tersangka RE dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari dari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *