Bataminfo.co.id, Tanjungpinang — Polemik aktivitas bongkar muat pada dini hari di Pelabuhan PT Putra Dompak Berjaya, Dompak Lama, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya disorot KSOP dan Kapolsek KP3 yang menyatakan siap turun langsung dan melakukan penindakan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Junaidi, akhirnya angkat bicara, Minggu (22/02)
Dalam komunikasi singkat dengan media, Junaidi merespons laporan terkait dugaan aktivitas bongkar muat yang kerap terjadi hampir setiap minggu pada malam hingga dini hari.
“Terima kasih infonya. Akan kita cek dan tindak lanjuti bersama UPT kami di lapangan,” ujarnya singkat.
Pernyataan itu menjadi penting, mengingat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 760 Tahun 2025, penyelenggara pelabuhan rakyat berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi melalui UPTD Wilayah 3 Tanjungpinang-Bintan.
Sebelumnya, pihak Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang menegaskan kewenangan mereka hanya sebatas keselamatan pelayaran kapal dan jam pengawasan efektif berlangsung dari pagi hingga sore. Untuk pengelolaan barang dan operasional pelabuhan rakyat, berada di ranah Dishub Provinsi.
Di sisi lain, Kapolsek KP3 AKP Raisa Prilia Savitri juga telah menyatakan akan melakukan sidak dan memberikan teguran jika aktivitas bongkar muat kembali dilakukan di luar jam operasional normal.
Sorotan publik muncul karena aktivitas bongkar muat di Dompak diduga tidak hanya sekali terjadi, melainkan berlangsung rutin hampir setiap minggu, dengan waktu sandar kapal sekitar pukul 02.30 WIB. Aktivitas tersebut dilakukan dalam kondisi minim penerangan dan tanpa pengawasan fisik di lokasi.
Media juga telah meminta waktu wawancara langsung kepada Junaidi untuk menggali lebih jauh komitmen dan langkah konkret Dishub Kepri dalam memastikan tidak ada celah pengawasan di pelabuhan rakyat.
Namun, Junaidi menyampaikan bahwa dirinya masih mengikuti rapat koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Batam.
“Izin, saya masih rakor TPID di Batam,” katanya.
Upaya konfirmasi lanjutan pun dilakukan dengan meminta agar Kepala Bidang terkait dapat memberikan tanggapan resmi. Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu waktu dan kesiapan pihak Dishub Kepri untuk memberikan penjelasan lebih rinci.
Pernyataan “akan dicek dan ditindaklanjuti” kini menjadi ujian komitmen. Pasalnya, jika benar aktivitas bongkar muat malam hari berlangsung rutin dan tanpa pengawasan maksimal, maka pengelola pelabuhan rakyat serta UPTD yang membawahi wilayah tersebut patut mempertanggungjawabkan mekanisme kontrolnya.
Dengan KP3 siap sidak dan KSOP menyatakan keterbatasan kewenangan, sorotan kini mengarah pada Dinas Perhubungan Provinsi Kepri sebagai penyelenggara pelabuhan rakyat. Publik menunggu, apakah penindakan benar-benar akan dilakukan atau aktivitas dini hari itu kembali berjalan seperti biasa.
(Budi)











