Bataminfo.co.id, Batam – Terkait adanya dengan Peraturan Wisman SE 17 tahun 2022 yang mewajibkan wisman untuk Antigen-PCR(ART), Kadis Pariwisata Kepri, Buralimar mengatakan wewenang tersebut adalah kewenangan pusat.
“Kita sudah minta ke pusat perubahan SE 17, yang jelas ini bukan wewenang Pemprov Kepri,” ungkapnya saat dikonfirmasi Bataminfo.co.id, Sabtu (14/05/2022).
Ia pun menyebut sudah meminta perubahan atas peraturan tersebut dan berharap segera dilakukan perubahan.
“Kita sudah minta perubahan, semoga dirubah segera,” pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pelaku Pariwisata mengeluhkan aturan PCR Antigen dan asuransi untuk Wisman. Peraturan tersebut dinilai mempersulit wisman untuk masuk dan membuat negara tetangga seperti Singapore, lebih memilih untuk berliburan ke Johor Bahru Malaysia.
Syarat masuk yang mudah serta biaya transportasi yang berbanding jauh dengan biaya transportasi ke Batam juga menjadi penyebab kunjungan wisman ke Batam.
Jika memang peraturan tersebut dinilai sebagai langkah antisipasi, para pelaku pariwisata minta hal tersebut dikaji ulang, mengingat lonjakan warga lokal yang liburan saat lebaran juga membludak dan tidak dipersulit. (zel)