Bataminfo.co.id, Batam– Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam hasil Musyawarah Kota (Mukota) VII menegaskan bahwa kepengurusan mereka masih aktif dan sah secara hukum hingga saat ini. Hal ini disampaikan dalam acara Sarasehan Penguatan Organisasi yang digelar di Gedung Graha Kadin Batam, Sabtu (20/12/2025).
James, Wakil Ketua Kadin Batam, menyatakan bahwa kepengurusan saat ini akan terus menjalankan tugas organisasi hingga terlaksananya Mukota VIII yang sesuai dengan aturan. Menurutnya, pelaksanaan Mukota VIII harus mendapatkan persetujuan dari Kadin Provinsi Kepulauan Riau dan merupakan kelanjutan dari Mukota VII.
”Kami dari dewan pengurus tetap aktif melakukan kegiatan organisasi, khususnya dalam melayani anggota dunia usaha dan masyarakat Kota Batam,” ujar James.
Persoalan Hukum dan Dugaan SK Palsu
Dalam kesempatan yang sama, penasihat hukum Kadin Batam menjelaskan perkembangan laporan di Polda Kepri terkait dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) perpanjangan. Pihak hukum menyoroti bahwa sebuah surat dapat dikategorikan palsu jika tidak memiliki dasar penerbitan yang jelas, meskipun diterbitkan oleh lembaga setingkat di atasnya namun melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
”Proses ini sedang berlangsung di Ditreskrimum Polda Kepri. Kami sedang menunggu gelar perkara dari penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas tim hukum Kadin Batam.
Somasi Terhadap Mukota VIII “Tandingan”
Menanggapi adanya pihak lain yang mengklaim telah melaksanakan Mukota VIII, Kadin Batam menyatakan hal tersebut ilegal karena tidak sesuai mekanisme organisasi. Pihak James telah melayangkan somasi pertama kepada pihak penyelenggara kegiatan tersebut.
Jika somasi tersebut tidak direspon secara positif, Kadin Batam berencana melakukan upaya hukum perdata ke Pengadilan Negeri Batam untuk menguji legalitas mekanisme yang mereka gunakan.
Status Kantor Graha Kadin
Mengenai penguasaan kantor, James menegaskan akan tetap berkantor di Gedung Graha Kadin Batam hingga terpilih pengurus baru melalui Mukota VIII yang sah.
”Graha Kadin Batam ini akan kami serah terima kan kepada dewan pengurus yang terpilih selanjutnya sesuai AD/ART, bukan hasil rampokan atau rampasan,” tegas James menutup pernyataan.











