Kabel Provider Menggantung di Tiang PLN Tanpa Izin: Pelanggaran Hukum yang Dibiarkan Terjadi di Tanjungpinang

Avatar photo
Ket Foto: Adhe Mudhofar pegiat Hukum Tanjungpinang, Dok: (Bi)

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang — Keluhan warga soal kabel provider internet yang semrawut di Kota Tanjungpinang bukan lagi cerita baru. Kabel menggantung rendah, menumpuk pada satu tiang, bahkan ada yang hampir mencium permukaan jalan—pemandangan ini kini menjadi “hiasan” visual di berbagai sudut kota. Namun temuan yang paling mencolok justru bukan soal kerapian, melainkan dugaan bahwa sebagian kabel itu dipasang tanpa izin dan secara terang-terangan menumpang pada tiang listrik milik PLN, aset negara.

Dalam penelusuran Bataminfo.co.id, sebuah pernyataan dari pihak PLN Tanjungpinang justru membuka tabir persoalan yang lebih besar. Mereka mengakui bahwa pemasangan kabel provider kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

“Kalau pun sekarang terlihat semakin banyak dan makin semrawut, saya yakin mereka memasangnya di malam hari,” ujar salah satu staf Administrasi dan Umum PLN Tanjungpinang

Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya tajam dari masyarakat: jika PLN tahu kabel itu dipasang ilegal, mengapa dibiarkan begitu saja?

Untuk menelusuri persoalan ini, Bataminfo.co.id mewawancarai seorang pemerhati hukum di Kepri. Ia menegaskan bahwa isu ini bukan sekadar masalah teknis, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.

Ia menegaskan bahwa UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengharuskan setiap operator memiliki izin pemasangan jaringan.
“Fiber optic itu bukan barang mainan. Tidak boleh asal cantol,” ujarnya Adhe Mudhofar, S.H selaku Pegiat Hukum Kota Tanjungpinang

Menurutnya, menggunakan fasilitas PLN untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan adalah bentuk pemanfaatan aset negara secara ilegal.

“Ini sama saja memakai properti negara untuk bisnis pribadi. Tidak boleh dan bisa diproses,” tegasnya.

Ia menyoroti pernyataan PLN yang mengetahui adanya pemasangan ilegal.
“Kalau tahu, tapi tidak bertindak, itu masuk kategori kesengajaan. Dalam hukum pidana: tahu dan membiarkan sama dengan berpartisipasi.” jelasnya kembali

Pasal 53 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan melarang penyambungan atau penggunaan fasilitas kelistrikan tanpa hak. Sanksinya:

Penjara hingga 5 tahun

Denda hingga Rp50 miliar

“Provider yang memasang tanpa izin bisa kena. PLN yang membiarkan juga bisa ditarik ke ranah hukum jika terbukti lalai.”

PLN Diminta Bertindak: “Ini Nyawa Orang, Bukan Sekadar Kabel”

Warga dan pemerhati hukum sepakat, persoalan ini sudah saatnya masuk ke tindakan nyata. Mereka menyoroti beberapa langkah yang dapat segera dilakukan PLN:

  1. Razia dan penertiban kabel liar

PLN diminta memanggil seluruh provider dan meminta bukti legalitas pemasangan.
“Kalau tak punya izin, harus dirapikan atau dipotong.”

  1. Cabut kabel yang terbukti ilegal

Tindakan tegas diperlukan agar provider tidak lagi mengambil jalan pintas dengan “menjinjing” tiang PLN seenaknya.

  1. Penegakan standar keselamatan

Tiang listrik bukan tempat bebas untuk digantung kabel berlapis-lapis.
“Risikonya bisa fatal, terutama bagi pengendara motor yang lewat di bawah kabel rendah.”

Fenomena kabel liar di Tanjungpinang sudah berlangsung terlalu lama. Warga mulai jengah. Jalanan tampak semrawut. Keselamatan terancam. Regulasi dilanggar.
Dan kini, bukti-bukti bahwa pemasangan dilakukan secara diam-diam—bahkan diakui oleh pihak PLN sendiri—membuat persoalan ini semakin serius.

Pertanyaannya sekarang:
Apakah PLN akan segera bertindak tegas?
Atau tiang listrik negara akan terus menjadi “lahan gratis” bagi provider nakal

Publik menunggu jawabannya. Tidak besok. Tidak lusa. Tetapi sekarang.

(Budi)