slot gacor
Jual Sekoci Tanpa Izin, LCM Bakal Dilaporkan Owner Kapal Great Marine ke Polisi - BatamInfo.co.id
Batam  

Jual Sekoci Tanpa Izin, LCM Bakal Dilaporkan Owner Kapal Great Marine ke Polisi

Proses penutuhan kapal di PT Batam Mitra Sejahtera. Foto: istimewa

Bataminfo.co.id, Batam – Adri, pemilik kapal Great Marine (GM) bakal melaporkan rekan bisnisnya berinisial LCM atas penjualan dua sekoci kapal tanpa sepengetahuan dirinya, ke Polda Kepri.

Adri yang merupakan pengusaha asal Jakarta ini tengah mengumpulkan bukti terkait hilangnya perahu penyelamat yang dimaksudnya ialah keterangan saksi, rekaman CCTv dan bukti transfer jual beli.

“Dia (LCM) menjual sekoci kapal saya seharga Rp40 juta. Saya dan pengacara sedang mengumpulkan bukti untuk melaporkan kasus ini ke Polda Kepri,” ujar Adri, Kamis (14/10/2021).

LCM, kata Adri, memang baru dikenalnya berdasarkan rekomendasi rekannya yang ada di Singapura.

BACA JUGA:   Simpan 188 Gram Sabu, Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku di Kavling Bida Ayu

“Saya masih di Jakarta, selesai dari sini baru saya urus masalah yang di Batam,” ucapnya.

 

Terpisah, Herman selaku pengawas di PT BMS ketika dikonfirmasi mengatakan, dua sekoci itu dikeluarkan atas permintaan AT, selaku pengawas kerja di lapangan.

Menurut dia, AT saat itu diperintah oleh Robin Setiawan, pemegang SPK atas MT Great Marine.

“Itu hari AT ada datang sama saya, dia bilang sudah mendapat izin dari Robin. Keterangan dari Robin, katanya disuruh oleh LCM (rekan bisnis Adri). Terus diangkatlah (sekoci), dikeluarkan waktu itu sore, pakai lori. Sama saya sebetulnya juga tidak ada konfirmasi,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Yayasan Al-Azhar Batam Lakukan Vaksinasi Remaja

Sementara itu, Robin Still Napoilion mengatakan, permasalahan ini sebenarnya hanya terkait masalah aliran dana yang tidak sampai ke pemilik kapal. Untuk dua sekoci itu sendiri kini sudah berada di tangan pembeli. Uang muka sudah diterimanya sekitar Rp20 juta, dan katanya sudah diberikan kepada LCM, rekan bisnis Adri.

“Kemarin itu (sekoci) disuruh keluarin (oleh LCM) untuk dijualkan, setelah dijual ternyata ribut kawan-kawan. Jadi sekarang pembeli itu tidak mau lunasin, karena barang bermasalah,” jelasnya.

BACA JUGA:   Polda Kepri Amankan Pelaku TPPO PMI ke Malaysia

Dia mengaku tidak mengetahui pasti apakah penjualan barang itu sudah mendapat izin dari pemilik barang atau tidak. Ia sendiri bersedia menerima perintah dari LCM, karena merasa masih di satu grup yang sama.

“Intinya, saya sudah sampaikan di grup (sekoci dijual). Jadi kawan-kawan nanya, ‘Loh, dananya kemana?’ Itu dia awal masalahnya. Terus saya dengar itu kan mau dilaporkan juga, kalau soal itu saya tidak tahu lagi,” kata Robin Setiawan. (yas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *