Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Jaringan Pengawas Kebijakan Publik (JPKP) DPD Kota Tanjungpinang, meminta Kejaksaan Tinggi Kepri bekerja secara profesional mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran TPP ASN Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang.
“Kepada pihak Kejati Kepri yang kami hormati dan kami percayai sebagai lembaga penegak hukum agar bekerja secara profesional dan transparan mengusut dugaan korupsi TPP ASN yang kami laporkan tersebut,” ujar Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, Senin (18/10/2021) pagi.
Adiya berharap, Kejati Kepri menegakkan hukum dengan seadil-adilnya jika menemukan unsur pidana korupsi dalam laporan yang dilayangkan JPKP beberapa hari yang lalu.
“Jika ditemukan unsur pidana korupsi, kami harap di proses sesuai aturan hukum yang berlaku di negara kita ini,” imbuhnya.
Baca Juga : JPKP Laporkan Dugaan Korupsi Wako Tanjungpinang ke Kejati Kepri
Pihaknya, sambung Adiya, akan mengontrol Laporan dugaan korupsi TPP ASN Wako dan Wawako Tanjungpinang yang mereka layangkan tersebut.
“Insya Allah terkait laporan kami itu, akan kami kawal dan kontrol serta berkoordinasi dengan beberapa lembaga negara, salah satunya KPK. Agar prosesnya dilakukan sesuai dengan koridor penegakan hukum yang berlaku di negara kita ini,” tandas Adiya. (*)