Jika Ditemukan Pelanggaran Pidana Umum, Ditreskrimum Polda Kepri Akan Proses Dugaan Kasus 18 Proposal Fiktif di Pemprov Kepri

Avatar photo
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto. Foto : yog/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terkait adanya 18 proposal diduga fiktif bernilai Rp 1,9 M yang masuk ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menuturkan pihaknya telah mendapatkan informasi terkait dugaan proposal fiktif tersebut. Saat ini dugaan proposal fiktif tersebut sedang dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan oleh intel Kejaksaan Tinggi Kepri.

“Terkait dengan diduga adanya dokumen yang dibuat seakan-akan ada. Dugaan kami, ini mungkin ada perbuatan kesengajaan,” ujar Arie pada Rabu (3/2/2021) sore di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri.

Lanjutnya, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Kalau memang itu patut diduga adanya tindak pidana, pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum.

“Nanti kita akan koordinasi dengan kejaksaan, setidaknya kita mendapat informasi ataupun bahan-bahan yang terkait dengan dugaan kejahatan tersebut,” ungkapnya.

Jadi, jika memang ada didalamnya terdapat tindak kejahatan umum, seperti dengan pidana pemalsuan, penggelapan, atau bahkan juga diduga adanya penipuan, maka akan ditindakanjuti.

“Kita akan proses sesuai hukum yang berlaku jika memang terdapat didalamnya unsur pidana,” tegasnya. (yog)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *