Bataminfo.co.id, Batam – Polresta Barelang menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus penjemputan secara paksa jenazah pasien terkonfirmasi positif.
Seperti diketahui, jenazah R (65) yang merupakan warga Bengkong Indah 2, dijemput secara paksa di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Rabu (19/8/2020). R sendiri sebelumnya di rawat di RSBK sejak 15 Agustus 2020 karena penyakit yang di deritanya memiliki kemiripan dengan gejala Covid-19.
Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengatakan satu orang tersangka tersebut merupakan oknum yang terlibat dalam penjemputan paksa pasien nomor 415 Kota Batam.
“Sementara ini kasusnya kita proses, sudah naik ke penyidikan, kemarin sudah ada yang ditentukan sebagai tersangka,” ujar Guntur pada Rabu (26/8/2020) malam di Lapangan Sekolah Global Indo-Asia (SGIA) Batam Center.
Dijelaskannya, penjemputan jenazah covid-19 secara paksa ini merupakan perbuatan melawan hukum. Kasus Ini menjadi perhatian pihak Kepolisian.
“Itu perbuatan melawan hukum, mohon ditunggu perkembangannya, karena ini masih berkembang,” bebernya.
Melihat adanya insiden ini, Guntur mengaku prihatin dan berharap agar hal serupa tidak terulang lagi di Kota Batam.
Pihaknya telah berkordinasi terhadap setiap Rumah Sakit untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian jika ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia, agar bisa dilakukan pengawalan.
“Saya harapkan hal ini tidak terjadi lagi. Untuk mengantisipasi ini tidak terulang kembali, kami juga sudah berkordinasi dengan semua RS di Kota Batam agar memberikan info ke kami apabila terdapat pasien Covid-19 yang meninggal dunia, agar mendapatkan pengawalan,” tegasnya. (ina)