Bataminfo.co.id, Batam – Seorang pria berinisial MN ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Pria tersebut ditangkap lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur di Hotel Golden Bay, Kecamatan Bengkong, belum lama ini.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha mengatakan pria tersebut ditangkap pihaknya berdasarkan laporan polisi dari orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Pelaku kami tangkap di Bengkong Palapa 1 Kavling Sentosa Kecamatan Bengkong, Kota Batam pada Jum’at (9/7/2021), ujar Dhani, Selasa (13/7/2021) siang.
Sedangkan peristiwa pencabulan terungkap, terang Dhani, berawal dari orang tua korban pulang bekerja dan mendapati anaknya tidak berada dirumah. Karena tidak ada anaknya dirumah, orang tua korban berusaha mencari keberadaan anaknya namun tak kunjung ditemukan.
“Pada Selasa (6/7/2021) sekira pukul 14.00 Wib, orang tua korban mendapat kabar bahwa anaknya berada di rumah temannya di daerah Tiban,” bebernya.
Dhani juga mengatakan, saat korban ditemukan di rumah temannya, orang tua korban melihat wajah anaknya dalam kondisi pucat dan lesu.
“Mengetahui kondisi anaknya seperti itu, orang tua korban apa yang sebenarnya terjadi. Namun saat itu korban enggan bercerita sehingga orang tua nya membawa korban pulang dulu ke rumahnya,” tuturnya.
Sesampainya di rumah, orang tua korban kembali mempertanyakan apa yang telah terjadi terhadap anaknya ini.
“Setelah kembali ditanya, korban mengaku, bahwa dia telah dijemput dan dibawa oleh pelaku ke hotel untuk melakukan hubungan badan selayaknya suami istri sebanyak 4 kali,” ungkapnya.
Pelaku berjanji untuk menikahi korban setelah melakukan hubungan badan ini.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (2) dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (yog)