Bataminfo.co.id, Batam – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam mendesak dan merekomendasikan BP Batam mencabut atau membatalkan permohonan PT Guthrie Jaya Indah Island Resort Indah Puri Golf dan Resort Batam untuk memperpanjang penggunaan lahan No.6181/KA/L/10/2018.
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat dari Deputi BP Batam khususnya pada point 2.
“Tujuh kali dilakukan mediasi, tapi tidak ada niat baik berusaha yang dilakukan perusahaan tersebut. Sehingga kami desak BP Batam untuk mencabut atau membatalkan permohonan penggunaan lahan yang diajukan mereka,” ujar Jadi Rajagukguk, Jumat (24/12/2021).
Dikatakan Jadi, masih banyak investor atau pengusaha yang ingin berinvestasi di Indah Puri Golf & Resort. Seharusnya, jika PT Geuthrie tidak mampu lagi, lahan tersebut dikembalikan saja ke BP Batam.
“Sehingga BP Batam memberikan kepada investor lain yang ingin berinvestasi di Indah Puri Golf & Resort,” kata Jadi.
Sebelumnya, kata Jadi, kisruh pembongkaran Apartemen Indah Puri ini telah dilaporkannya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena kisruh pembongkaran paksa tersebut menjadi isu internasional.
Kisruh pembongkaran Apartemen Indah Puri di kawasan Sekupang, dilaporkan Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk ke Presiden Joko Widodo. Sebabnya, pembongkaran secara paksa tersebut saat ini menjadi isu internasional.
“Saya mendapat informasi dari pengusaha di Singapura dan Malaysia terkait kejadian pembongkaran Apartemen Indah Puri milik beberapa orang asing yang berada di sana,” ujar Jadi.
Tolong hentikan dulu pembongkaran Apartemen Indah Puri itu karena sudah menjadi perhatian dunia internasional. Apalagi banyak penghuni apartemen itu sebentar lagi akan merayakan natal dan tahun baru,” tandas Jadi Rajagukguk. (yas)