Bataminfo.co.id – Dua orang ibu muda ditangkap polisi lantaran diduga menjadi kurir narkoba dalam sindikat peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Garut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Maolana mengatakan bahwa dua orang ibu muda yang diamankan pihaknya berinisial FB (29) dan RE (18).
“Kedua wanita ini adalah ibu rumah tangga yang menjadi kurir dalam sindikat peredaran narkotika,” katanya, dikutip dari Merdeka.com, Rabu (18/8).
Dia menjelaskan, mereka diamankan bersama lima orang lainnya yang berinisial FA (24), AF (18), HN (21), UP (33), dan HA (41). Pelaku diketahui merupakan sindikat peredaran narkotika di Kabupaten Garut.
“Ketujuh orang ini kami amankan di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler pada Sabtu (7/8). Dalam penangkapan kami mengamankan sejumlah barang bukti, mulai sabu, timbangan elektrik hingga alat hisapnya,” jelasnya.
Selain mengamankan tujuh orang sindikat peredaran narkotika, Maolana mengungkapkan, pihaknya mengungkap tiga kasus lainnya, yaitu penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin, narkoba jenis tembakau sintetis, dan narkotika jenis sabu.
Setidaknya, total jumlah pelaku yang diamankan pihaknya berjumlah 12 orang. Mereka ditangkap di sejumlah tempat berbeda di wilayah hukum Polres Garut.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah hukuman penjara 4 tahun sampai 20 tahun.
“Untuk penyalahgunaan obat-obatan dijerat dengan pasal 196 junto Pasal 198 undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 83 UU RI nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. (*)











