slot gacor
Istri Muda Pelaku Pembunuhan Mantan Direktur RS Padang Sidempuan Diringkus Polisi - BatamInfo.co.id
Batam  

Istri Muda Pelaku Pembunuhan Mantan Direktur RS Padang Sidempuan Diringkus Polisi

Keterangan : Bunga (18) dengan muka tertutup masker digiring pihak Kepolisian di bandara Hang Nadim, Batam, setelah berhasil di ringkus Polisi di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Kamis (30/11). Fot: Istimewa

Bataminfo.co.id,Batam – Pihak Kepolisian berhasil meringkus istri muda dari Ahmad Yuda Siregar (45) yang merupakan pelaku tindak pidana pembunuhan mantan direktur Rumah Sakit Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap (60).

Adapun wanita yang berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian bernama Bunga Lestari Pulungan (18). Sebelumnya Bunga dicari dan dilacak oleh Polisi dan ditangkap di Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, pada Senin (27/11/2023) sekira pukul 23.30 Wib.

BACA JUGA:   Binda Kepri Gelar Vaksinasi Anak Usia 6 Sampai 11 Tahun di Sekolah Yos Sudarso Batam

Bunga diterbangkan ke Kota Batam menggunakan pesawat Citilink dari Kota Pekanbaru dan tiba di Bandara Hang Nadim, Batam, pada hari Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sesampainya di Batam, wanita muda yang tertutup dengan masker itu dibawa menggunakan mobil menuju Mapolsek Batu Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas diduga adanya keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.

BACA JUGA:   Rudi Cuti, Pjs Wako Batam Pimpin Rapat OPD

Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal mengatakan, Bunga dilacak oleh Polisi dan berhasil ditangkap di Kabupaten Padang Lawas.

“Bunga kita amankan di kos-kosan daerah Padang Lawas,” ujar AKP Benny, (30/11).

Lanjutnya, Bunga kita amankan karena dianggap turut membantu proses tindak pidana pembunuhan Tetty Rumondang Harahap.

“Bunga juga turut membantu dalam kasus ini, karena Yuda (pelaku) meminta tolong kepada Bunga untuk mengangkat Tetty Rumondang Harahap ke kamar belakang untuk dibaringkan ke tempat tidur,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Wako Batam Targetkan Daerah Hinterland Harus Bebas Covid-19

Bunga juga diperintahkan oleh Yuda (pelaku) untuk ambilkan air di dalam ember. Kemudian tersangka memasukkan kepala korban ke dalam ember tersebut.

“Sementara ini kita sangkakan Pasal 55 dan kita proses dulu, bagaimana perkembangannya nanti kita informasikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *