Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Deru mesin alat berat terdengar jelas dari balik semak belukar di Jalan WR Supratman, Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Di tengah teriknya matahari, satu unit alat keruk terlihat sibuk mengeruk tumpukan tanah merah bauksit. Tak jauh dari lokasi itu, beberapa truk pengangkut berjejer, menunggu giliran mengangkut hasil kerukan, hal ini diketahui tambang, Sabtu (27/09)
Hasil penelusuran tim di lapangan menemukan bahwa aktivitas ini berlangsung tanpa papan izin resmi yang lazimnya terpasang di lokasi pertambangan legal. Warga sekitar menyebut, truk-truk tersebut kerap keluar-masuk dan mengarah ke jalur distribusi menuju Kabupaten Bintan. Dugaan kuat menyebutkan tanah bauksit itu akan bermuara ke PT Bintan Alumina Indonesia (BAI), perusahaan smelter bauksit terbesar di Kepri.
Padahal, pemerintah pusat saat ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, sedang getol menutup tambang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara lewat pajak sektor pertambangan.
“Kalau memang benar ini ilegal, pemerintah harus tegas. Jangan sampai tambang-tambang yang sah ditutup sementara aktivitas tanpa izin dibiarkan berjalan. Kami sebagai masyarakat bingung, kenapa hal seperti ini bisa terjadi di depan mata,” ujar salah seorang warga Air Raja yang enggan disebutkan namanya.
Lebih jauh, fenomena ini menimbulkan ironi. Saat sejumlah tambang resmi ditutup karena tidak memenuhi aturan, justru di lapangan masih ada aktivitas yang terindikasi ilegal berjalan bebas, bahkan dengan dukungan alat berat dan jalur distribusi yang diduga mengarah ke perusahaan besar.
Aktivis kebijakan publik Kepri, Pandi Ahmad Simangunsong, menilai situasi ini bukan sekadar persoalan tambang kecil, melainkan indikasi kuat adanya jaringan mafia tambang yang bermain di balik layar.
“Kalau hanya masyarakat biasa yang main tambang tanpa izin, mungkin cepat ditindak. Tapi kalau ada alat berat, truk, dan aliran ke perusahaan besar, ini jelas ada backing. Aparat jangan tutup mata. Presiden sudah tegas soal tambang ilegal, jangan sampai arahan itu hanya berhenti di atas kertas,” tegas Pandi.
Ia menambahkan, praktik semacam ini merugikan negara dalam dua hal: hilangnya potensi pajak miliaran rupiah, serta kerusakan lingkungan yang harus ditanggung masyarakat di kemudian hari. “Kita tidak ingin Kepri jadi korban eksploitasi, sementara keuntungan mengalir ke segelintir pihak,” sambungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang di Tanjungpinang belum memberikan pernyataan resmi. Begitu pula PT BAI, yang disebut-sebut sebagai tujuan akhir pengangkutan bauksit tersebut. Namun satu hal jelas: publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, apakah benar-benar serius menindak tambang ilegal, atau justru membiarkan praktek ini berlanjut di bawah bayang-bayang mafia tambang.
(Budi)











