Intan Dihadirkan dalam Persidangan, Romo Paschal: Pertanyaan Berulang kali Berdampak Buruk untuk Korban

Avatar photo
Ket Foto : Proses Persidangan Kasus Penganiayaan ART oleh Majikannya yang berlangaung di Pengadilan Negeri Batam | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Dihadirkan langsung dalam persidangan untuk memberikan keterangan, korban penganiaayaan oleh majikannya di Kawasan Perumahan Sukajadi Batam, hingga kini masih merasakan trauma yang berat.

Pasalnya, penyiksaan yang dialami oleh korban bernama lengkap Intan Tuwa Negu, gadis asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dinilai tak manusiawi.

Hal ini diungkapkan oleh Pendamping korban, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau akrab disapa Romo Paschal kepada awak media pada Kamis, 6 November 2025, di Kantor Pengadilan Negeri Batam.

Ia bahkan telah mengajukan surat keterangan pemeriksaan psikologi untuk menunjukkan bahwa korban berada dalam kondisi trauma berat.

“Kami sudah mengajukan surat keterangan pemeriksaan psikologi korban. Dari hasilnya, Intan dalam kondisi trauma berat,” ujar Romo.

Hal ini dapat tampak dalam persidangan, yang mana hakim beberapa kali menghentikan sementara jalannya sidang, sebab kondisi dari saksi (korban) yang drop karena trauma yang ia rasakan.

Dalam persidangan tersebut, Intan hadir sebagai saksi korban dan saksi terdakwa Merliati alias Merlin yang merupakan sepupunya.

Romo Paschal terus mendampingi Intan menyebut bahwa, perbuatan Roslina (pelaku) bukan sekedar asumsi, namun fakta yang terkuak melalui persidangan.

“Intan manusia. Dia bukan binatang. Dia diperlakukan sangat tidak manusiawi.
Kekerasan yang dilakukan Roslina dan Merliati itu jelas. Bukan asumsi, bukan khayalan. Kita lihat sendiri di fakta persidangan,” ucap Romo Paschal.

Sosok yang dikenal juga sebagai aktivis kemanusiaan ini mengungkapkan bahwa, korban kerap mengalami trigger atau ingatan kembali terhadap kekerasan yang dialaminya.

Lebih lagi kata Romo, ketika menghadapi pertanyaan yang menekan selama proses sidang berlangsung.

Romo menyayangkan cara salah satu Hakim saat menanyakan korban secara berulang kali. Menurutnya, hal itu dapat mengganggi mental korban (intan).

“Saya pribadi agak kecewa dengan pernyataan hakim yang berulang-ulang ‘kenapa kamu ga lari?’ Dan Itu diulang-ulang sampai menurut saya lebih dari 5 kali. kalau diulang-ulang kan menjadi triger buat korban,” ungkapnya.

Ia menyebut, sebelum sidang dimulai, mereka juga mengajukan surat keterangan kejiwaan dan rekomendasi agar pemeriksaan dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Psikolog sudah merekomendasikan agar sidang memperhatikan kondisi korban, karena ia bisa mengalami trauma berulang,” katanya.

Romo Paschal berharap, Majelis Hakim dan seluruh pihak di pengadilan dapat memahami kondisi psikologis korban, bukan hanya menilai dari luka fisik yang terlihat.

“Hakim tentu tahu mekanisme tertentu ketika berhadapan dengan korban kekerasan. Pemeriksaan seharusnya tidak hanya melihat bukti fisik, tapi juga bukti psikis korban,” kata Romo.

Dirinya menjelaskan, pihaknya juga telah menyurati Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Jaksa Agung untuk turut memantau jalannya persidangan kasus ini.

“Saya juga sudah menyurati Komisi Yudisial, Jaksa Agung, Mahkamah Agung untuk mengawasi kasus ini. Karena, ini bukan sekadar soal keadilan, tapi juga soal kemanusiaan. Untuk itu, negara harus hadir dan menundukung korban. Untuk mereka yang selama ini tak diperhatikan, terutama para pekerja rumah tangga,” tegas Romo.

Ia berharap, proses hukum berjalan dengan baik, sehingga keadilan dapat ditegakkan, terutama bagi korban. Romo juga kembali menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi korban untuk melewati setiap proses hukum yang tengah berjalan.