slot gacor
Insiden Tewasnya 2 Pekerja di PT Pax Ocean, Ketua FSPMI Batam: Ini Mencoreng Elemen K3 Kepri - BatamInfo.co.id

Insiden Tewasnya 2 Pekerja di PT Pax Ocean, Ketua FSPMI Batam: Ini Mencoreng Elemen K3 Kepri

Ket Foto: Ketua FSPMI Cabang Batam, Yapet Ramon | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Ketua Konsultan Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yapet Ramon menilai, tewasnya 2 orang Karyawan di PT Ganda Samudra Batam telah mencoreng seluruh elemen K3 di Provinsi Kepri.

Sebagaimana disampaikan oleh Yapet Ramon, kedua pekerja tersebut tewas di PT Pax Ocean Nanindah Mutiara Shipyard saat masuk ke dalam tanki Kapal Pertamina Abherka pada 08 Maret 2023 kemarin. Kedua Buruh itu berinisial PJA (25) dan J (34).

“Buruh di kota Batam kembali berduka.
Dini hari 8 Maret 2023, 2 buruh Subcon PT Ganda Samudra ditemukan tewas tak bernyawa. Ini 2 orang yang meninggal namanya Prayoga Jamie Aditya (25) dan Jepri (34). 2 buruh tewas saat masuk kedalam tanki Kapal Pertamina Abherka. Kejadian nahas ini terjadi di PT Pax Ocean Nanindah Mutiara Shipyard,” kata dia.

BACA JUGA:   Tidak Terima Diputusin, Pria Asal Bangladesh Sebar Video Porno Mantan Pacar

Masih terang Ramon, “Tewasnya kawan Buruh ini kembali telah mencoreng seluruh elemen K3 di Provinsi Kepri, karena itu FSPMI kota Batam juga meminta seluruh elemen K3 yang ada di Provinsi Kepri, Kabupaten/Kota terkhusus di Batam, untuk mengambil perhatian penting dan prioritas tinggi terhadap K3 di segala sektor industri berat khususnya galangan kapal,” tegas Ramon.

Sekilas dirinya bahkan mengingatkan terkait K3 yang telah tercantum dalam Undang-undang mengenai syarat keselamatan kerja yang seharusnya diperhatikan oleh setiap perusahaan terutama industri galangan kapal.

BACA JUGA:   Soroti Dugaan Korupsi oleh Oknum Anggota DPRD Batam, PMKRI: Jangan Coba Negosiasi!

“Masih hangat-hangatnya bulan K3 Nasional yang mana, peringatan K3 Nasional 2023 dilakukan upacara di pada tanggal 6 Februari 2022 lalu. Dalam UU No. 1 tahun 1970, Bab 3 mengenai Syarat-syarat Keselamatan kerja; Pasal 3 Poin (g) yaitu ; mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebarluasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara dan getaran; jelas bahwa pertama dilakukan adalah pencegahan. Artinya harus dicantumkan arah dan sasaran-sasaran secara konkrit yang harus dipenuhi oleh syarat-syarat keselamatan kerja yang akan dikeluarkan,” tuturnya.

Ramon menegaskan, pihaknya sangat mengecam keras terhadap kelalaian K3 yang terjadi di perusahaan yang mana menjadi lokasi tewasnya Buruh. Pihaknya bahkan meminta kepada Pejabat atau Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri untuk melakukan pemeriksaan secara terbuka terkait insiden tersebut.

BACA JUGA:   Patroli Jalan Kaki, Samapta Polsek Batu Ampar Berikan Himbauan ke Masyarakat di Pasar Kaget Jodoh

“Kami Konsulat Cabang FSPMI kota Batam mengecam keras kelalaian K3 pihak oknum Management Pax Ocean dan sub con sehingga menewaskan 2 orang Buruh. Kami meminta pihak pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri melakukan pemeriksaan secara terbuka sesuai yang diamanahkan Permenaker No.33 Tahun 2016. Jika ada unsur pidana, maka dapat diteruskan ke penyelidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil /PPNS etenagakerjaan. Kami minta Aparat Kepolisian menindak tegas oknum-oknum Pengusaha yang lain dalam penerapan K3 karena sudah banyak korban yang tewas, kalau perlu tangkap dan penjarakan,” tegasnya. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *