Bataminfo.co.id, Batam – Sadam Siregar seorang residivis spesialis penggelapan motor pengojek motor online Maxim milik Parlindungan diringkus tim gabungan Satreskim Polresta Barelang dan unit Reskim Polsek Batam Kota, dikawasan perumahan Tiban, Minggu ,(6/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Kepada media ini, Sadam mengaku memiliki 2 anak berumur 4 tahun tersebut nekat melakukan aksinya dengan alasannya motor yang dicurimya tersebut digunakan untuk bekerja,
“Saya bekerja sebagai kuli bangunan di proyek Tiban dan rencananya akan saya pakai buat bekerja ke proyek,ujar pelaku dii Polresta Barelang.
Pelaku yang pernah ditangkap Polsek Sagulung tersebut juga mengaku, perbuatannya yang sama juga dilakukan dengan motif yang sama namun motor korban akhirnya dikembalikan
“Saya juga pernah ditangkap sama
Polsek Sagulung tersebut juga mengaku, perbuatannya yang sama juga dilakukan dengan motif yang sama namun motor korban akhirnya dikembalikan,”.pungkasnya
Sementara itu Kapolresta Barelamg Kombes Pol Zainal Arifin kepada awak media saat doorstop mengatakan, pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara
“Motif pelaku ekonomi dan pelaku kita jerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,”pungkasnya











