slot gacor
Ini Modus Transaksi Judi di Gelper Super 21 Tanjungpinang - BatamInfo.co.id

Ini Modus Transaksi Judi di Gelper Super 21 Tanjungpinang

Inilah g

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang –
Gelanggang permainan ketangkasan elektronik (Gelper) biasanya hanyalah sebuah sarana untuk menguji ketangkasan para pemain atau pengunjung. Namun, apa jadinya jika gelper menjadi sarana judi.

Seperti yang terjadi di gelper dengan nama Super 21 yang dikelola pria berinisial Ak yang terletak di Jalan Ir Juanda, Kota Tanjungpinang. Tiket hasil kemenangan dapat ditukar uang oleh pemain. Namun, tempat penukaran uang sengaja tak berada di dalam lokasi, melainkan di bagian bawah gedung bertingkat tersebut.

BACA JUGA:   Satreskrim Polresta Barelang Grebek Judi Gelper di Jodoh Batam, 14 Orang Diciduk

Pantauan dilapangan, untuk menukarkan hadiahnya dengan uang. Pemain harus membeli koin di meja kasir dengan nominal Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. Dengan koin itulah pemain dapat main, jika menang pemain dapat menukarkannya menjadi tiket atau voucher dan hadiah yang pada akhirnya bisa ditukarkan menjadi uang.

“Kalau menang, tiket itu ditukarkan menjadi rokok. Rokok satu slop itu nominalnya Rp 200 ribu. Rokoknya tidak boleh dibawa pulang, tapi tukar di ruangan yang berada di lantai dasar bangunan ini,” ucap salah satu karyawan menjawab pertanyaan Bataminfo.

BACA JUGA:   Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Curat, dan Curas di Batam

Sementara saat ditanya, apakah praktek seperti itu memang sudah lama berlangsung. Karyawan mengatakan bahwa hal itu bukan rahasia lagi. Setiap pemain gelper pasti tahu cara menukarkan tiket hasil kemenangannya.

“Memang tidak didalam lokasi tukarnya. Tapi rokok itu ditukarkan kepada orang yang di pasang pengelola gelper itu juga,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang warga berinisial Ed yang tinggal tak jauh dari lokasi gelper Super 21, meminta aparat penegak hukum memberangus atau memberantas segala bentuk perjudian yang ada di dalam gelper yang berdekatan dengan rumah ibadah, fasilitas kesehatan dan sekolah. Sebab, hal tersebut bukan lagi penyakit masyarakat, namun jelas melanggar perundang-undangan yang ada.

“Itu melanggar undang-undang. Polisi harus menindak dan menangkap itu orang yang menyediakan dan memfasilitasi praktek perjudian,” ucap warga tersebut. (ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *