Ini Kata Kapolresta Barelang Terkait Pembunuhan Charles Leo Putra

Avatar photo

Bataminfo.co.id, Batam – CLP (36) tewas bersimbah darah setelah ditikam oleh kekasihnya sendiri, FP (25), pada Kamis (3/4/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB terjadi di sebuah kos-kosan di Blok V, Baloi, Lubuk Baja, Kota Batam.

Kepada awak media di lobi Mapolresta Barelang Kamis (3/4/2025) malam, Kapolresta Barelamg Kombes Pol Zainal Arifin mengatakan , motif pelaku dan korban yang memiliki hubungan pacaran tersebut selama setahun tersebut terancam Pasal 351 Ayat (3 ) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“ Pelaku terancam Pasal 351 Ayat (3 ) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,”ujar Kombes Zainal

Mantan Direktur Intelkam Polda Kepri tersebut menambahkan, motif pelaku yang berprofesi sebagai pemandu karaoke freelance tersebut emosi yang mana korban kerap memakai uang hasil kerjanya dipakai oleh korban untuk bermain judi slot

“Motif pelaku yang berprofesi sebagai pemandu karaoke freelance tersebut emosi yang mana korban kerap memakai uang hasil kerjanya dipakai oleh korban untuk bermain judi slot,”.tegasnya

Zainal menuturkan, pelaku berhasil diamankan tim gabungan Satreskim Polresta Barelang dan Unit Reskim Polsek Lubuk Baja dan saat ini sudah mendekam di Polsek Lubuk Baja

“Pelaku berhasil diamankan tim gabungan Satreskim Polresta Barelang dan Unit Reskim Polsek Lubuk Baja dan saat ini sudah mendekam di Polsek Lubuk Baja,”pungkasnya(***)