Bataminfo.co.id, Batam – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menanggapi dugaan parkir liar di depan pintu masuk Pelabuhan Roro, Telaga Punggur, Kota Batam.
Ia menuturkan bahwa lokasi tersebut bukan milik pemerintah, melainkan milik masyarakat yang dijadikan tempat penitipan kendaraan bermotor.
“Itu bukan parkir, tapi lebih kepada penitipan kendaraan oleh masyarakat setempat. Mereka sifatnya hanya ambil jasa titipan. Kalau warga keberatan jangan diikuti,” jelas Salim, kepada Bataminfo.co.id, Rabu (4/5/2022).
Sebelumnya, sejumlah warga pemilik mobil mengeluhkan mahalnya biaya parkir yang dipungut saat memarkirkan kendaraan mereka di lahan parkir depan pintu masuk Pelabuhan Roro, Telaga Punggur. Mereka diminta membayar parkir sebesar Rp25 ribu padahal hanya parkir kurang lebih lima menit di lokasi tersebut.
“Saya baru parkir kurang lebih 5 menit karena jemput keluarga, pas mau pergi di minta bayar Rp25 ribu,” ujar Sarif, seorang warga yang sempat memarkirkan kendaraannya di lokasi itu.
Masyarakat berharap pihak penyedia jasa titipan kendaraan di lokasi tersebut tidak mematokkan harga parkir yang melampui batas kewajaran. (non)











