Bataminfo.co.id, Batam — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian.
Dalam Operasi Wira Waspada yang digelar pada 15 hingga 16 Juli 2025, sebanyak 24 warga negara asing (WNA) terjaring razia akibat dugaan pelanggaran izin tinggal.
Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi dan melibatkan kerja sama antara Imigrasi Batam dan BP Batam, serta instansi terkait.
Fokus operasi adalah pengawasan orang asing di wilayah rawan dan kawasan industri di Kota Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Batam menyebutkan, dari total 24 WNA yang diamankan, 10 orang merupakan warga negara Myanmar dan 14 lainnya berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Para WNA ini diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk melakukan aktivitas bekerja, yang seharusnya dilarang oleh ketentuan izin tersebut.”Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa WNA asal Tiongkok itu terlibat dalam kegiatan proyek dan operasional perusahaan di Batam dengan menggunakan ITK.
Padahal, izin tersebut hanya untuk kunjungan jangka pendek dan bukan untuk kegiatan komersil,” ungkap pejabat Imigrasi dalam keterangan tertulis.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian bukan semata tindakan administratif, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap kepentingan nasional.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan izin tinggal akan kami tindak tegas.
Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan negara, baik dari sisi keamanan maupun ketertiban umum,” tegasnya.
Atas pelanggaran tersebut, seluruh WNA yang terjaring akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi. Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas, keamanan, dan kedaulatan negara di wilayah Batam.
Operasi Wira Waspada ini juga menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha dan penanggung jawab tenaga kerja asing agar memastikan legalitas serta kesesuaian jenis izin tinggal yang digunakan oleh tenaga kerja asing.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengawasan orang asing dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090. (Red)











