Bataminfo.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau masyarakat agar tidak melakukan investasi di PT Future View Tech atau Vtube karena dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal sejak 3 Juli 2020.
“Selama tahun 2020, Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) telah menangani sejumlah 1.447 entitas investasi ilegal. Salah satu yang dinyatakan sebagai entitas investasi ilegal adalah Vtube,” kata Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution dikutip dari Antara, Jumat (5/10.
Dia menjelaskan, bisnis investasi yang dilakukan entitas ini adalah memberikan penghasilan bagi member atau anggotanya yang menonton iklan dalam aplikasi mereka berupa poin. Selain itu, poin penghasilan ini diberikan Vtube jika member dapat merekrut anggota baru serta mengizinkan transaksi jual beli poin antar pengguna.
Kata Fredly, berdasarkan informasi dari SWI, Vtube sedang mengajukan perizinan di bidang periklanan. SWI dalam hal ini mendorong Vtube segera menyelesaikan perizinan tersebut sebelum menjalankan bisnis bahkan mempromosikan produk-produknya.
“Sepanjang izin belum didapatkan, status Vtube sebagai entitas illegal. Selanjutnya, terkait upaya kelengkapan dokumen perizinan, SWI telah mengarahkan Vtube untuk memperbaiki mekanisme usaha agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan,” tutur Fredly.
Dia menyampaikan, mekanisme yang harus diperbaiki yakni mengganti transaksi yang menggunakan mata uang asing (dolar) menjadi mata uang Indonesia (rupiah), tidak menggunakan sistem referral karena jasa periklanan, mengganti mekanisme penjualan jual beli antar anggota.
Kemudian, menertibkan komunitas promosi (marketing) sehingga tidak memiliki perbedaan sistem pemasaran produk yang sedang diusulkan untuk mendapatkan legalitas, hingga melakukan kegiatan dengan menggunakan server di Indonesia.
Untuk wilayah Sulawesi Tenggara, lanjut Fredly, Vtube mulai marak didaftarkan. Berdasarkan observasi lapangan, jumlah anggota Vtube diasumsikan 200-300 orang di Kota Kendari.
“Modus pemasaran sangat masif dilakukan dengan sistem komunitas berbasis media sosial seperti WhatsApp,” ujarnya.
Imbau Masyarakat Selalu Hati-Hati
Oleh sebab itu, dia mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan produk entitas investasi illegal karena berpotensi merugikan di masa depan. “Selain itu, kami mendorong entitas investasi yang belum memiliki izin tersebut di atas untuk segera menyelesaikan legalitasnya sebelum melaksanakan usaha/bisnisnya,” katanya.
Fredly menjelaskan, sebelum melakukan investasi hal yang harus dipahami yakni memahami memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
“Keempat menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan. Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis,” pungkasnya.
Sumber : Merdeka.com