Bataminfo.co.id, Batam – Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di kawasan Tanjung Pinggir, Sekupang, tepatnya di area yang tak jauh dari RS BP Batam, menuai sorotan. Kegiatan pembukaan lahan skala besar tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (25/02/2026), satu unit alat berat jenis ekskavator tampak sibuk beroperasi. Tak hanya meratakan tanah, alat berat tersebut juga menumbangkan pepohonan di sekitar lokasi, mengubah kawasan yang semula hijau menjadi hamparan tanah terbuka.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan bahwa lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk perluasan proyek properti.
”Lahan yang sedang dibersihkan itu kabarnya milik pengembang perumahan mewah yang lokasinya tepat di sebelah area ini,” ujar salah seorang warga di sekitar Tanjung Pinggir yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan ketiadaan izin lingkungan maupun izin pematangan lahan ini memicu kekhawatiran terkait dampak ekologis di wilayah Sekupang. Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Bataminfo.co.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengembang maupun instansi terkait, termasuk BP Batam, guna memverifikasi legalitas aktivitas tersebut.
Hutan Tanjung Pinggir Dibabat, Aktivitas Cut and Fill Diduga Tak Berizin











