Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 tahun. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri memberikan remisi kepada 2.176 orang narapidana. 18 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kemenkumham Kepri Teguh Imanto, di Tanjungpinang, Ahad, mengatakan remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan pada saat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia kepada narapidana dan anak.
“Pemberian remisi, merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan bagi narapidana atas segala pencapaian positif bagi yang telah memenuhi syarat untuk memperoleh remisi umum,” ujar Teguh.
Mereka memenuhi syarat karena berkelakuan baik, dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Sementara untuk anak telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan.
Teguh menjelaskan, remisi umum terbagi menjadi dua, masing-masing remisi umum I dan remisi umum II. Remisi umum I, yaitu remisi sebagian yang diperoleh dan masih menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi umum berjumlah 2.158 orang.
Remisi umum II, yaitu remisi umum seluruhnya yang diberikan kepada narapidana pada saat pemberian remisi tersebut langsung bebas/masih menjalani subsider karena belum membayar denda berjumlah 18 orang.
Menurut dia, Kanwil Kemenkumham Kepri terdapat sebelas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, terdiri dari sembilan lapas/LPKA dan rutan, satu bapas dan satu rupbasan.
Sumber : Antara