Bataminfo.co.id,Batam -Perusahaan jasa pengiriman (ekspedisi) PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) melakukan pengiriman barang yang diduga menyebabkan kerugian negara. Perusahaan ini sengaja mengirimkan barang dengan tidak membayarkan pajak yang dialihkan rute pengiriman melalui Tanjung Balai Karimun.
Pengiriman tanpa pajak ini dilakukan oleh Agen JNE Duta Mas, Batam Kota, Batam. Perusahaan ekspedisi ini menawarkan tarif pengiriman lebih murah dan cepat.
Pantauan bataminfo.co.id di lokasi, di depan kantor ekspedisi tersebut terdapat puluhan paketan berukuran besar, menurut pekerja di ekspedisi itu, barang berukuran besar ialah barang yang berasal dari Tiongkok milik Shopee yang akan di kirim ke luar Batam.
“Barang ini milik Shopee. Barang ini dikirim melalui Tanjung Balai Karimun, untuk menghindari pajak. Kalau dia kirim langsung dari Batam, kena pajak mahal,” ujar salah seorang pekerja kepada bataminfo.co.id, pada Jumat (16/02).
Media ini juga mencoba melakukan pengiriman barang melalui agen ekspedisi JNE tersebut. Hasilnya, pengiriman paket baju yang biasanya dikenakan pajak di Kota Batam dengan tarif hampir mencapai Rp 150 ribu, usai diubah rute pengirimannya dengan melalui Tanjung Balai Karimun tarifnya jauh lebih murah hanya Rp 50 ribu.
“Biaya pengiriman Rp 50 ribu saja sudah dengan biaya jastip. Dan sampai ke tempat tujuan ke Jakarta hanya sekitar 4-5 hari,” ucap salah seorang pekerja.
Pekerja itu mengaku barang yang dikirim dari Batam di input di Batam. Kemudian resi akan ditulis pengiriman barang berasal dari Tanjung Balai Karimun.
“Besok atau lusa sudah bisa mentrakcing barang kiriman itu. Karena kita hanya menginput data di Batam, yang mengaktifkan nya nanti di Karimun,” ungkapnya
Diketahui, pengiriman barang berupa paket ini untuk mengindari pajak. Sebab, pengiriman barang keluar Batam diatur pemerintah, dalam hal ini hal ini Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan bahwa semua pengiriman barang yang dilakukan pelaku usaha harus melalui jasa pengiriman yang telah disetujui dan ditetapkan oleh pemerintah. Terutama kepada barang impor yang dijual kembali oleh UKM ke seluruh Indonesia melalui e-commerce.
Sementara, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidilah mengatakan, Terkait dugaan penghindaran pajak oleh perusahaan jasa titipan (ekspedisi) tersebut, pihaknya akan meneruskan informasi tersebut kepada unit terkuat untuk dilakukan pendalaman.
“Kami akan meneruskan info tersebut ke unit terkait untuk dilakukan pendalaman. Terimakasih atas masukan dan informasi yg diberikan, hal ini merupakan wujud peran media dan masyarakat yang melakukan kontrol serta pengawasan,” ujar Rizki.