Bataminfo.co.id, Batam – Senin, 30 Maret 2026, seharusnya menjadi momentum krusial bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjukkan integritas.
Sebagai hari pertama masuk kerja usai libur panjang Lebaran, publik menaruh harapan besar pada pemulihan pelayanan prima. Namun, pemandangan kontras justru tersaji di salah satu sudut ikonik Tiban.
Di saat mesin birokrasi seharusnya mulai menderu kencang, sebuah pemandangan miris tertangkap mata di Button Cafe, Tiban. Terlihat sejak pukul 14.00 WIB, ketika matahari masih terik dan jam kerja seharusnya masih berlangsung sakral, enam orang oknum PNS tampak asyik menduduki kursi kafe.
Tanpa tumpukan berkas maupun gawai yang menunjukkan aktivitas pekerjaan, mereka terlarut dalam cengkrama santai hingga pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan regulasi yang berlaku pada tahun 2026, pemerintah telah menegaskan tidak ada kelonggaran khusus bagi ASN di hari pertama masuk kerja. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Instansi Pemerintah, jam kerja reguler ASN ditetapkan berakhir pada pukul 16.00 WIB.
Khusus untuk hari pertama pasca-Lebaran, instruksi dari KemenPAN-RB biasanya jauh lebih ketat guna memastikan pelayanan publik langsung tancap gas. Bertahannya para abdi negara ini di kafe selama 1,5 jam sebelum waktu pulang resmi adalah sebuah bentuk pembangkangan halus terhadap disiplin nasional.
”Mereka terlihat sangat santai, bercengkerama tanpa beban seolah-olah waktu operasional kantor sudah berakhir, padahal jam masih menunjukkan pukul dua siang,” ujar salah satu saksi mata di lokasi.
Dramaturgi “bolos halus” ini mencoreng wajah pemerintah daerah di tengah upaya memperketat pengawasan digital melalui e-presensi. Kehadiran fisik di kantor bukan sekadar formalitas absen, melainkan tanggung jawab moral bagi masyarakat yang mungkin membutuhkan pelayanan di hari pertama ini.
Jika pada hari pertama saja aturan sudah dilenturkan demi secangkir kopi dan obrolan ringan, lantas bagaimana dengan sisa tahun anggaran ke depan? Publik kini menunggu ketegasan dari pihak inspektorat untuk menindaklanjuti temuan-temuan serupa agar “budaya santai” di jam kerja tidak menjadi tradisi yang mewabah pasca-libur panjang.











