Bataminfo.co.id, Jakarta – Putra Siregar, pengusaha muda asal Batam, tersangka kasus kepemilikan ponsel ilegal akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020) hari ini.
Kasi Intel Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti, membenarkan jika Putra Siregar akan duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini (Senin, red).
“Betul, sidang perdananya hari ini sekitar pukul 14.00 WIB,” ujar Ady Wira.
Seperti diketahui, Putra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai lantaran diduga menjual ponsel ilegal kepada masyarakat.
Hal tersebut dibenarkan Kasie Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Ricky M Hanafie saat dikonfirmasi pada 28 Juli lalu. (ina)