Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 57 Tahun 2022 tentang jumlah kursi Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024 terjadi penambahan Kursi Untuk Dewan Kabupaten Lingga, sementara untuk Kabupaten Kota Lainnya di wilayah lingkup Provinsi Kepulauan Riau masih seperti sebelumnya
Hal ini terungkap berdasarkan statmen Priyo Handoko selaku komisioner KPU Provinsi Kepri dalam wawancaranya bersama media Bataminfo.id
“Disitu disebutkan tentang jumlah kursi di masing-masing Kabupaten dan Kota yang ada di seluruh Indonesia termasuk lah di situ Tujuh Kabupaten Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau “ucap Priyo Handok Pada Senin (21/11)
Bahkan berdasarkan PKPU Nomor 57 Tahun 2022 Tentang jumlah kursi Tersebut, Hanya Kabupaten Lingga yang mendapatkan tambahan, sementara untuk Kabupaten Kota Lainnya yang ada di Provinsi Kepri Masih seperti Tahun-tahun sebelumnya
“di Provinsi Kepulauan Riau untuk jumlah kursi Tujuh Kabupaten Kota yang ada penambahan kuota Kursi hanya Kabupaten Lingga, yang sebelumnya 20 kursi menjadi 25 kursi hal ini terjadi karena jumlah penduduk di Lingga sudah berada di angka 100 ribu jiwa” Jelasnya Kembali
Ditanya perihal Dapil mana saja yang mendapatkan penambahan, beliau sendiri menyerahkan hal itu kepada KPU Kabupaten Lingga karena mereka yang mempunyai hak penetapan jumlah penambahan pasti
“Untuk berupa dapil belum pasti tapi kemungkinan dapil 1 di tambah 2 kursi dapil 2 di tambah 1 kursi dan dapil 3 di tambah 2 kursi dengan total penambahan 5 kursi” Jelasnya
Di ketahui sebelumnya jumlah Kursi DPRD Kabupaten Lingga berjumlah 20, terdiri dari 3 Dapil, Dapil 1 Berjumlah 6 Dapil 2 Berjumlah 4 dan Dapil 3 berjumlah 10 (Budi)