slot gacor
Handphone Black Market Masih Banyak Beredar di Batam, Kinerja Bea Cukai Dipertanyakan - BatamInfo.co.id

Handphone Black Market Masih Banyak Beredar di Batam, Kinerja Bea Cukai Dipertanyakan

Anggota DPRD Kota Batam, Lik Khai. Foto : ina/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Kinerja Bea dam Cukai di Kota Batam di pertanyakan. Pasalnya, Batam hingga saat ini masih menjadi primadona peredaran Handphone Black Market.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Kota Batam, Lik Khai, kepada wartawan di kantornya, Kamis (30/7/2020).

“Ada apa dengan Bea dan Cukai Batam, kenapa di tahun 2017 kasus Putra Siregar yang merugikan negara ini tidak diusut tuntas, kenapa baru sekarang munculnya,” imbuh Lik Khai.

Seperti diketahui bersama, Kota Batam dipenuhi dengan Handphone Black Market. Untuk itu, kata Lik Khai, pihaknya merasa curiga dengan Bea Cukai yang memunculkan kembali kasus kepabeanan yang menjerat pengusaha muda asal Batam itu.

BACA JUGA:   Polda Kepri Pulangkan Tiga Jenazah ABK WNI ke Daerah Asal

“Dengan adanya kasus Putra Siregar ini kita merasa curiga. Kenapa baru sekarang dimunculkan. Kita mengetahui, Kota Batam ini dipenuhi dengan handphone Blackmarket, apa Bea Cukai tidak tau selama ini barang itu masuk lewat mana?..,” ujar Lik Khai.

Lanjutnya, Lik Khai mengatakan Kota Batam merupakan perbatasan antar negara, kenapa keluar masuk barang secara ilegal bisa terus terjadi, bahkan banyak terjadi saat ini yang merugikan negara.

BACA JUGA:   Dokumen Tak Lengkap, KLM Zaqiah Gagal Bongkar Aspal Dari Malaysia

“Kalau Bea dan Cukai mau bersih, di cek lah semua produk-produk yang ilegal masuk ke Kota Batam, tidak mungkin Bea Cukai mengetahui kalau barang itu masuk tanpa cukai. Dan apakah kita bekerja selama ini bersih,” bebernya.

Seperti diketahui sebelumnya, pengusaha muda asal Batam berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelundupan 191 unit handphone oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.

Kasusnya pun telah dilakukan pelimpahan tahap dua oleh Bea dan Cukai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. PS diduga melanggar Pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.

BACA JUGA:   Nasib Nelayan Kepulauan Riau di Negeri Maritim

Dari halaman akun Instagram dengan nama @bckanwiljakarta disebutkan PS sebelumnya ditangkap karena dugaan penyelundupan 191 handphone seken berbagai merk. Selain itu, juga diamankan uang senilai Rp 61.300.000,- diduga hasil penjualan ponsel.

Dalam postingan itu disebutkan, harta kekayaan PS turut disita dan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana pemulihan keuangan negara. Adapun harta yang disita berupa, rekening bank senilai Rp 50 juta, uang Rp 500 juta dan rumah senilai Rp 1,15 miliar. (ina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *