Batam  

Gunakan Plat Palsu dan 4 Kartu Fuel Card Bukopin, Pelansir BBM Kawasan Muka Kuning Ditangkap

Avatar photo
Ket Foto : Ditreskrimsus Polda Kepri amankan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kawasan Muka Kuning Batam | dok.Non/BI

Bataminfo.co.id, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri amankan satu orang Pelaku berinisial HM atas kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pemerintah.

Pelaku melakukan aksinya di Perumahan Mukakuning Paradise, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Terkait hal itu, diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers yang digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri pada Selasa (6/2/2024).

Sebagaimana dijelaskan oleh Dirkrimsus Polda Kepri kepada awak media, kejadian itu bermula pada hari Sabtu 27 Januari 2024 lalu sekira pukul 15.00 WIB, Tim Ditreskrimsus Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 unit kendaraan jenis Pick Up Merk Toyota Dyna warna biru yang telah memodifikasi kendaraanya dengan menambahkan tangki cadangan dan jerigen-jerigen untuk membeli BBM Bio solar dengan menggunakan 4 kartu fuel card Bank Bukopin di SPBU yang menjual BBM subsidi di Kota Batam.

“Tim akhirnya melakukan pengamatan terhadap 1 unit kendaraan tersebut yang diduga mendatangi / melansir di 3 SPBU di Kota Batam yang menjual BBM Biosolar, sekira pukul 15.00 WIB Tim melakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan tersebut di Perumahan Mukakuning Paradise, Batu Aji Kota dan menemukan adanya tangki modifikasi dan 4 buah kartu Fuel Card Bank Bukopin serta 7 (Tujuh) buah plat nomor Polisi kendaraan yang selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut,” terang Kombes Pol Yudha.

Selanjutnya, modus operandi dari Pelaku adalah dengan memodifikasi tangki mobil sehingga bisa menampung solar yang lebih banyak dari kapasitas standarnya dengan melakukan pembelian BBM jenis solar bersubsidi menggunakan 4 buah kartu fuel card bukopin. Agar tidak ketahuan, tersangka kerap menggunakan sejumlah plat palsu yang digunakan. Pihak Kepolisian juga akhirnya berhasil mengamankan 7 buah plat nomor Polisi kendaraan sebagai barang bukti (BB).

Sementara itu, kerugian negara sebagaimana dibeberkan oleh Dirkrimsus Poda Kepri, sebanyak ± 255 juta. Kata dia, pihaknya masih terus menyelidi kasus tersebut karena saat digerebek oleh Petugas, gudang tempat dilansirnya BBM itu kosong.

“Kerugian negara kira-kira 255 juta rupiah. Karena BBM subdidi itu dijual ke luar. Masih kita selidiki. Karena saat digerebek, itu gudang udah kosong. Kalau 1 hari 250 solar saja, maka 30 hari dia bisa membeli 7.600 liter. Kalau dikali 6.800, maka sudah 51 juta rupiah per harinya. Selisih 2.000 per liter, dikali 1 hari dia bisa 250 liter itulah keuntungannya. Termasuk tabung gas subsidi ini kita sangat intens lakukan operasi di lapangan. Dan sudah ada intruksi dari Mabes Polri terkait penyalahgunaan brang milik negara. Karena ini sangat merugikan negara,” tuturnya.

Tersangka kini dijerat dengan pasal 55 Undang – undang bomor 22 Tahun 2001 tentang ninyak dan gas bumi sebagaimana Ttelah diubah dalam Undang – undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan perundang – undangan No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – undang dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah.

Kepada awak media, juga kepada seluruh masyarakat Kepri, Dirkrimsus Polda Kepri menegaskan, bila mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan BBM ataupun gas LPG subsidi Pemerintah, maka langsung dilaporkan kepada pihaknya untuk ditindaklanjuti.

“Kalau Rekan – rekan ada informasi terkait penyalahdgunaaan BBM atau gas LPG subsidi, tolong sampaikan kepada kami. Laporkan! pasti kami akan tindaklanjuti,” tegasnya. (Non/BI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *