slot gacor
Gubernur Kepri Dinilai Tidak Tegas Dalam Memberantas Kapal Pukat - BatamInfo.co.id

Gubernur Kepri Dinilai Tidak Tegas Dalam Memberantas Kapal Pukat

Keterangan Foto: Kantor Dinas DKP Provinsi kepri : Dok : Budi

Bataminfo.co.id, Tanjungpinang – Berdasarkan Berita Pertama yang berjudul “PSDKP Batam Tangkap 2 Kapal Pukat Yang Beroperasi Di Perairan Kepri” Wartawan Media Bataminfo. Id Mencoba konfirmasi kembali berita tersebut kepada Turman Hardianto Maha selaku Kepala Pangkalan PSDKP Batam, pada

Beliau menjelaskan bahwa benar kapal KM Haiyang dan Kapal KM Tongkol telah kami serahkan ke Gubernur hal ini berdasarkan surat keputusan gubernur kepri nomor B/523/2670/DKPDKP-SGT/2022 yang masuk ke Kantor Kami

“Bukan dilepaskan pak, tapi proses penanganannya diserahkan ke Dinas Provinsi, sesuai permintaan gubernur” ucap Turman Hardianto Via Telpon pada Kamis (10/11)

Bahkan menurut sumber berita sebelumnya, persoalan mengenai Aksi kapal pukat di perairan Provinsi Kepri menjadi ancaman besar di tengah potensi hasil kelautan dan perikanan provinsi kepri yang besar

Padahal dalam aturan pemerintah dalam Permen KP No.18 tahun 2021 mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan. Di dalam aturan di tegaskan pukat trol tidak di perbolehkan beroperasi.

Bahkan pelarangan penggunaan jaringan prair tersebut telah di Atur di pasal 9 ayat 1 uu no 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas uu no 31 Tahun 2004 tentang perikanan berbunyi setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan, alat penangkapan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dikapal penangkapan ika di wilayah pengelolaan perikanan di Negara NKRI.

BACA JUGA:   Begini Cara Gubernur Ansar Mensiasati Pembangunan Kepri, Ditengah Minimnya APBD

Dimana sanksi tersebut di atur di dalam pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja, memiliki, menguasai, membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan di Negara NKRI Sebagai mana di maksud pada pasal 9 di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling Banyak 2 Miliyar Rupiah

Namun pada kenyataannya Gubernur Provinsi Kepri hanya menginstruksikan pegawai Penyidik PPNS atau Pengawas Perikanan Provinsi Kepri untuk menyita dan memusnahkan alat tangkap yang di gunakan

“Pemilik kapal hanya membuat pernyataan tertulis untuk tidak menggunakan alat tangkap yang sama, memberikan surat teguran dan pemilik kapal membuat surat pernyataan bersedia menggunakan alat tangkap yang di perbolehkan berdasarkan
Pasal 27 a uu nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan uu nomor 23 tahun 2004 tentang pemerintah daerah”tulis Gubernur Ansar Ahmad dalam surat bernomor B/523/2670/DKPDKP-SGT/2022

BACA JUGA:   Marlin : Perempuan Adalah Tiang Negara Dalam Melahirkan Generasi Terbaik

Berdasarkan informasi Sebelumnya Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam menangkap 2 Kapal Pukat yang beroperasi di perairan Kota Batam Provinsi Kepri,

Menurut keterangan Kepala Pangkalan PSDKP Kota Batam bahwa telah di tangkap Dua Kapal pukat yang beroperasi di wilayah Batam dengan nama Kapal KM Haiyang dan KM Tongkol

“Data kapal sebagai berikut KM, Haiyang 2 GT.6 Nakhoda Yuswanto dengan jumlah ABK : 4 orang berwarga negara Indonesia, menggunakan Alat tangkap Trawl serta bermuatan -+ 70 kg ikan campur. Posisi riksa 00 32,023N – 104 43,517 E pada pkl 09.28 WIB” Tulis Turman kepada media ini pada hari Jumat (28/10)

Selain itu ada juga kapal KM Tongkol GT.6 Nahkoda Rahman jumlah ABK : 4 org WNI, Alat tangkap Trawl muatan -+ 400kg ikan campur Posisi riksa 00 32,048’N 104 43,121’E pada pukul 09.37 WIB

“Sekarang sudah di bawah ke pangkalan PSDKP Batam, Terima kasih” ungkapnya kembali.

Rentetan panjang terkait permasalah beroperasi nya kapal pukat di Laut Kepri ini bukan hanya sekali saja bahkan beberapa waktu lalu salah satu Masyarakat juga menyoroti hal tersebut dengan tajam

BACA JUGA:   Pilkada Kepri, Muhammad Rudi - Aunur Rafiq Bertekad Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Bintan

Bahkan saat wawancara Gubernur Ansar dengan tegas menyatakan dan juga memerintahkan DKP Kepri dan PSDK, agar menertibkan dan menangkap kapal pengguna Alat Penangkap Ikan (API) pukat trawl dan cantrang, yang melakukan penangkapan ikan di wilayah zona tangkap 12 mil kawasan perikanan provinsi Kepri.

“Menanggapi keluhan nelayan kita terhadap illegal fishing, nanti, kami akan surati TNI-AL, Kogabwilhan meminta bantu intensitas pengawasnya di Laut Kepri, jangan sampai kapal pukat asing masuk di perairan kepri, bisa hancur karang-karang di laut dan mata pencaharian nelayan tradisional kita bisa rusak”ungkap Gubernur Kepri pada beberapa waktu lalu

Berdasarkan hal tersebut media ini mencoba konfirmasi langsung ke Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Riau dengan menanyakan kelanjutan dari kapal pukat tersebut

Bahkan media ini mengkonfirmasi langsung berita terkait 2 kapal pukat yang di tahan oleh psdkp Batam, yang saat ini sudah berada pada pengawasan DKP Provinsi, berdasarkan surat keputusan gubernur kepri nomor B/523/2670/DKPDKP-SGT/2022

“Ke pak la ode aja, atau pak taufik saya di pswt” Tulisnya kepada media ini pada Selasa (22/11)

Berdasarkan arahan dari Kepala Dinas Provinsi Kepri media ini langsung menghubungi La Ode selaku Sekretaris Dinas DKP Provinsi Kepri, namun pesan yang masuk belum di konfirmasi (Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *